Butuh Kesungguhan Rampungkan Pembahasan RUU
Berita

Butuh Kesungguhan Rampungkan Pembahasan RUU

Dibutuhkan pula komunikasi dan sinergi kegiatan yang ada di DPR dan pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dalam kasus pembahasan RUU ASN, kata dia, DPR sudah berulangkali mengundang pemerintah agar hadir untuk melakukan pembahasan bersama. Pemerintah dalam hal ini, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sayangnya, kedua menteri itu tak hadir. Padahal, kalau saja keduanya mau hadir, pembahasan RUU itu bakal lebih cepat dengan hanya merevisi dua pasal.

“Menurut saya ini soal political will, ada kesungguhan antara pemerintah bersama DPR untuk segera menyelesaikan semua RUU yang ditargetkan,” katanya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg Hendrawan Supratikno menilai target penyelesaian lima RUU sebelum Pemilu beresiko bakal molor jika tidak ada kesepakatan yang kuat antara DPR dan pemerintah. Namun, bila terdapat political will yang kuat antara pemerintah dan DPR, bisa saja menyelesaikan melebihi 5 RUU. Seperti, RUU Larangan Minuman beralkohol dan RUU Pertembakauan yang mandeg pembahasannya akibat ketidakhadiran pemeritah. Apalagi, RUU Larangan Minuman Beralkohol hanya menyisakan judul yang belum disepakati kedua belah pihak dan pengaturan pengawasan.

 

“Jadi ini sekali lagi menyangkut komunikasi dan sinergi kegiatan yang ada di DPR dengan yang ada di pemerintah,” ujarnya.

 

Anggota Komisi XI DPR ini mengakui belum optimalnya pembahasan RUU Pertembakauan dan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Ketua DPR pun pernah melayangkan surat ke pemerintah untuk menanyakan status kedua RUU tersebut. “Sampai hari ini ketika kita mengundang pemerintah menjadi leading sektor membahas kedua RUU itu dengan DPR, Kementerian Perdagangan seringkali tidak hadir dalam pertemuan,” ujarnya.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Riview, Ujang Komarudin justru optimis, DPR mampu mengejar target 5 RUU disahkan menjadi UU. Menurutnya, 5 RUU yang berjalan pembahasannya telah berproses lama. Apalagi tidak menyisakan pasal-pasal tertentu (krusial). “Bila yang rampung pembahasannya hanya 2 RUU tak mengapa. Terpenting, RUU yang dihasilkan berkualitas,” kata dia.

 

Namun, peran pemerintah dalam pembahasan RUU amat penting. Meski begitu, pemerintah pun tidak dapat dipaksa bila DPR berjalan sendiri melakukan pembahasan terhadap lima RUU tersebut. “Kami nggak mau pemerintah ogah-ogahan atau pemerintahnya nggak datang, ini persoalan. Itu dua-duanya harus komitmen antara legislatif dan eksekutif untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait