Butuh Sosialisasi Masif atas Substansi RUU Cipta Kerja
Berita

Butuh Sosialisasi Masif atas Substansi RUU Cipta Kerja

Hanya 26 persen warga yang mengetahui RUU Cipta Kerja menunjukkan ada pekerjaan rumah untuk menyebarkan informasi tentang RUU secara lebih luas dan merata agar lebih diketahui masyarakat

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES

Hasil survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terhadap 2.215 responden yang dipilih secara acak pada 8-11 Juli 2020 menunjukan hanya 26 persen responden yang mengetahui RUU Cipta Kerja dan 74 persen belum tahu. Dari 26 persen responden itu, sebagian besar (52 persen) mendukung pengesahan RUU pada Agustus 2020. Angka ini meningkat dibanding survei sebelumnya pada Maret yang hanya 14 persen yang mengetahui RUU Cipta Kerja.

“Wawancara per telepon dilakukan 8-11 Juli 2020 terhadap 2.215 responden yang dipilih secara acak di seluruh Indonesia,” kata Direktur Riset SMRC Deni Irvani dalam konferensi pers secara daring, Selasa (14/7/2020). (Baca Juga: Polemik Kewenangan Pemerintah Batalkan Perda dalam RUU Cipta Kerja)

Mengacu hasil tersebut, Deni Irvani menilai warga masyarakat yang mengetahui RUU Cipta Kerja masih rendah. Meski begitu, hasil itu menunjukan meningkatnya dukungan agar RUU Cipta Kerja disahkan. Lalu, responden yang mengetahui RUU Cipta Kerja itu sebanyak 58 persen mendukung langkah Presiden Jokowi menjadikan RUU Cipta Kerja sebagai instrumen kebijakan mengatasi krisis ekonomi.

Sebanyak 66 persen mendukung menjadikan RUU Cipta Kerja sebagai kebijakan mengatasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memperluas lapangan kerja. Mayoritas responden yang mengatahui RUU ini yakin kebijakan tersebut akan membawa manfaat bagi ekonomi Indonesia.

“Kenyataan baru 26 persen warga yang mengetahui RUU Cipta Kerja menunjukkan ada pekerjaan rumah untuk menyebarkan informasi tentang RUU secara lebih luas dan merata agar lebih diketahui masyarakat,” ujar Deni.

Pentingnya konsultasi publik

Pengamat Ekonomi UGM, Poppy Ismalina menekankan pentingnya konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak secara luas sebelum pemerintah mengambil kebijakan publik, termasuk pengesahan RUU Cipta Kerja. Dari survei itu, Poppy melihat yang mendukung RUU Cipta Kerja antara lain dari kalangan petani, nelayan, dan ibu rumah tangga. Mayoritas responden juga mengakui kondisi ekonomi sekarang lebih buruk dari sebelumnya.

Ekspektasi responden terhadap RUU Cipta Kerja ini, menurut Poppy cukup tinggi. Misalnya 56 persen responden yakin RUU Cipta Kerja akan membuka lapangan kerja, meningkatkan kemudahan berusaha (52 persen), kepastian berusaha (47 persen), bantuan kemudahan dan bantuan untuk UMKM serta koperasi (39 persen). Menurutnya, jika ekspektasi tinggi ini tidak mampu dijawab dengan baik, maka akan menjadi “bom waktu” bagi pemerintah.

Tags:

Berita Terkait