Butuh Tiga Kali Permohonan untuk Dikabulkan
Berita

Butuh Tiga Kali Permohonan untuk Dikabulkan

Sukses besar karena majelis hakim yakin utang termohon PKPU memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

HRS
Bacaan 2 Menit
Butuh Tiga Kali Permohonan untuk Dikabulkan
Hukumonline

Tenang menghadapi dua permohonanpenundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), PT Inti Bara Nusalima (IBN) agaknya tak senang mendengar putusan majelis  permohonan PKPU kali ketiga, di Pengadilan Niaga Jakarta, (20/2).  Pasalnya, PT Indotama Mining Contractor (IMC) akhirnya berhasil membuat IBN  menyandang status "dalam PKPU", setelah dua kali permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditolak.

Dua penolakan tersebut berdasar pada alasan utang yang tidak sederhana dan persoalan kewenangan pengadilan yang berwenang menangani perkara. Dua putusan sebelumnya menyatakan pengadilan yang berhak mengadili adalah pengadilan negeri demi mendapatkan kejelasan kedudukan utang piutang. Kini, sengketa ini juga tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, majelis hakim perkara di Pengadilan Niaga Jakarta, berpendapat bahwa sengketa yang ada di PN Jaksel tidak menghentikan pemeriksaan terhadap perkara PKPU. Hal ini sesuai dengan Pasal 243 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Oleh karena itu, majelis tetap memeriksa perkara ini.

Lebih lagi, majelis berpandangan permohonan ini juga menunjukkan bukti-bukti yang kuat bahwa IBN memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada IMC. Adapun perihal utang piutang ini berawal dari perjanjian kesepakatan pengalihan pekerjaan sebagai kontraktor penambangan batubara di konsensi TBA dari IMC ke IBN.  Karena majelis menilai perjanjian tersebut sah, IMC memiliki hak mendapatkan fee penambangan yang dilakukan IBN.

Untuk diketahui, perjanjian pengalihan ini berawal dari Kontrak Kerjasama Pekerjaan Penambangan Batubara Nomor 001/IMC/IBN/VI/2010. Perjanjian itu menempatkan IMC sebagai kontraktor penambangan yang mendapatkan proyek dari PT Tanjung Batang Asam (TBA) di Kabupaten Bungo, Kecamatan Jujuhan, Desa Tanjung Belit.

Kemudian, IMC sepakat mengalihkan pekerjaan kontraktor di konsesi pertambangan milik TBA kepada IBN. Dengan demikian, IBN langsung berhubungan dengan pemilik konsesi. Sebagai kompensasi dari peralihan perjanjian  tersebut, IMC berhak mendapatkan bayaran dari IBN. 

Namun, IBN tidak memenuhi perjanjian tersebut. IBN baru melunasi sebagian utangnya. Sedangkan utang sebesar Rp23.047.509.740 tidak dibayar. Utang itu pun telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak Oktober 2011 lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: