“Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” imbuhnya.
Boy mencatat salah satu perusahaan yang dicabut izinnya PT TPL yang dulu bernama PT Indo Rayon. Sejak 1980-1990 Walhi telah mempersoalkan perusahaan itu dimana puncaknya tahun 1998 gugatan Walhi melahirkan salah satu terobosan hukum diakuinya hak gugat organisasi lingkungan.
Pencabutan izin PT TPL tidak boleh mengulangi jejak buruk sebelumnya dimana aktivitas PT Indorayon dihentikan tahun 1999 tapi tahun 2002 beroperasi lagi di menggunakan nama baru yakni PT TPL. Pencabutan izin kali ini harus memastikan preseden itu tidak berulang lagi.
Direktur Walhi Sumatera Utara, Rianda Purba, menambahkan pencabutan perizinan berusaha PT TPL harus ditindaklanjuti dengan 2 kebijakan. Pertama, pemerintah memastikan redistribusi eks konsesi PT TPL ke masyarakat adat. Masyarakat adat di eks areal kerja PT TPL sudah berkonflik dengan perusahaan sejak tahun 1980.
Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT TPL dan RGE sebagai perusahaan holding melakukan tanggung jawab pemulihan lingkungan. Walhi mencatat pencabutan izin di Sumatera Barat menyasar beberapa perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Mentawai seperti PT MPL, PT BAE, dan PT SSS.
“Harus menuntaskan tanggung jawabnya terhadap pemulihan lingkungan hidup”, tegasnya.
Evaluasi total
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Solihin, mempersoalkan kenapa PT RTS dan PT RWP yang telah dicabut izinnya tahun 2022 itu sekarang dicabut lagi. Solihin mengusulkan lebih baik Presiden melalui Menteri Kehutanan mengevaluasi untuk mencabut izin 3 perusahaan yang ditengarai berkontribusi besar menyebabkan bencana banjir yakni PT TR (Aceh Timur) DAS Jambo Aye, PT WK (Aceh Tamiang) DAS Tamiang, dan PT THL.
Pemerintah harus menunjukkan komitmen serius memulihkan pulau Sumatera dengan cara tidak menerbitkan izin baru untuk industri ekstraktif, terutama pada area konsesi yang izinnya dicabut. Baginya, pemerintah harus mengevaluasi total perizinan secara partisipatif sekaligus merevisi kebijakan tata ruang di pulau Sumatera. Evaluasi itu berbasis daya dukung dan tampung lingkungan hidup.
















