Cabut Izin 28 Perusahaan Tak Cukup, Pemerintah Harus Evaluasi Total Perizinan
Terbaru

Cabut Izin 28 Perusahaan Tak Cukup, Pemerintah Harus Evaluasi Total Perizinan

Pemerintah harus menjamin wilayah konsesi 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu tidak dialihkan ke perusahaan lain baik BUMN dan swasta. Jangan sampai pencabutan izin dan konsesi ini berujung ganti pemain ke perusahaan lain.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Proses penegakan hukum administrasi kali ini, harus menjadi preseden baik untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi pada bencana kapital yang terjadi di Sumatra”, usulnya.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga mengapresiasi kebijakan ini. Anggota Dewan Nasional KPA sekaligus perempuan pejuang yang selama ini mengabdikan diri pada perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak menghadapi PT TPL, Delima Silalahi, merasa terharu dan bahagia. Selama ini PT TPL menerima konsesi lebih dari 167 ribu hektar, hampir 4 dekade merampas tanah adat dan merusak hutan adat Masyarakat Batak di Sumatera Utara.

“Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Tano Batak. Dan kemenangan dipersembahkan untuk para Pejuang Agraria, Pejuang Masyarakat Adat, Perempuan Pejuang Agraria yang selama ini menghadapi berbagai tindakan kekerasan karena memperjuangkan hak-haknya. Kita harus terus mengawal kemenangan ini, menjadi kemenangan yang betul-betul untuk Rakyat,” ujar Delima.

Jangan ganti pemain

Senada, Sekjen KPA, Dewi Kartika, menyatakan pencabutan izin PT TPL ini buah dari perjuangan masyarakat Adat Tano Batak dan berbagai elemen gerakan rakyat yang telah banyak berkorban. Jangan sampai pencabutan izin dan konsesi ini berujung “ganti pemain” ke perusahaan lain.

“Langkah penertiban seharusnya sejalan dengan upaya pemulihan hak rakyat atas tanah dan hutan adat, serta desa dan pertanian, yang dirampas di masa lalu oleh perusahaan, atau diklaim sepihak oleh negara atas nama “kawasan hutan negara”, tegas Dewi.

Dewi menegaskan KPA akan terus memastikan dan mengawal pencabutan seluruh konsesi ini diarahkan sebagai pemulihan hak masyarakat adat di Tano Batak, hak atas tanah bagi buruh TPL dalam kerangka reforma agraria, dan pemulihan hutan serta bentang ekologis Sumatera.

Selain itu Dewi mengingatkan bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ini berpotensi terjadi di daerah lain. Sebab situasinya di seluruh Indonesia relatif sama dimana tanah-tanah rakyat dirampas, hutan-hutan dirusak untuk industri ekstraktif milik korporasi besar.

Menurut Dewi momentum ini sebagai jalan bagi pemerintah untuk mengevaluasi izin perusahaan ekstraktif di seluruh daerah. Mengoreksi monopoli tanah oleh korporasi besar yang didapat dari perampasan tanah-tanah petani, wilayah adat, budidaya dan wilayah tangkap nelayan, ruang hidup perempuan dan pemuda.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info