Urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha bukan sekadar agenda legislasi, melainkan langkah strategis untuk menata ulang wajah dunia usaha nasional. Selama ini, pengaturan badan usaha masih tersebar di berbagai regulasi yang kerap tumpang tindih dan menimbulkan ketidakharmonisan dan ketidakpastian hukum. Melalui RUU Badan Usaha, pemerintah ingin mengakhiri fragmentasi tersebut dengan menghadirkan kerangka hukum yang terpadu, jelas, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo melalui keterangan persnya, Jumat (12/12/2025) kemarin. “Sebagaimana kita ketahui bersama, regulasi yang menaungi berbagai bentuk badan usaha di Indonesia masih terfragmentasi dan diatur secara terpisah. Hal ini menyebabkan ketidakharmonisan dan berdampak pada kepastian hukum,” ujarnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah merancang RUU Badan Usaha sebagai umbrella act yang diharapkan mampu menyatukan seluruh bentuk badan usaha dalam satu kerangka hukum nasional lebih modern, akuntabel, dan adaptif. RUU ini tidak hanya bertujuan menyederhanakan regulasi, tetapi juga memperluas ruang lingkup pengaturan. Mulai dari kemudahan pendirian badan usaha, penguatan mekanisme pengawasan, hingga pengaturan mengenai beneficial ownership.
Baca juga:
- KPPU Genjot Revisi UU Persaingan Usaha, Modernisasi Regulasi Jadi Kunci Hadapi Era Digital
- KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha, Fokus Penguatan Kelembagaan dan Transformasi Kepegawaian
Selain itu, RUU Badan Usaha juga dirancang untuk mengakomodasi perkembangan bentuk usaha baru, termasuk Social Enterprise dan Badan Hukum Publik. Menurut Widodo, perkembangan ekonomi global serta penerapan standar internasional menuntut Indonesia memiliki regulasi yang lebih responsif dan berdaya saing.
“Perkembangan ekonomi global dan standar internasional mengharuskan kita menghadirkan regulasi yang lebih responsif dan berdaya saing,” kata Widodo.
Seperti yang diketahui, pengaturan badan usaha saat ini masih terfragmentasi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker), hingga pengaturan Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), dan Persekutuan Perdata yang masih merujuk pada regulasi kolonial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
















