Disusun Mempermudah Perizinan Usaha, Ini Berbagai Kendala dalam Implementasi PP 28/2025
Terbaru

Disusun Mempermudah Perizinan Usaha, Ini Berbagai Kendala dalam Implementasi PP 28/2025

Di tengah upaya penyempurnaan PP 28/2025, sejumlah kendala teknis masih ditemukan di lapangan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Konsultan Easybiz, Febrina Artinelim memaparkan materi saat menjadi narasumber dalam acara diskusi Hukumonline x Easybiz dengan tema
Konsultan Easybiz, Febrina Artinelim memaparkan materi saat menjadi narasumber dalam acara diskusi Hukumonline x Easybiz dengan tema "Kupas Tuntas PP 28/2025: Transformasi Perizininan dan Investasi" di Kantor Hukumonline, Jakarta, Jum'at (21/11/2025). Foto: HFW

Pemerintah terus memperbarui sistem perizinan berusaha melalui platform Online Single Submission (OSS). Setelah melalui tahap OSS 1.0 dan OSS 1.1 sejak 2018, kini sistem dilaksanakan menggunakan OSS Risk Based Approach (OSS RBA). Penyempurnaan terbaru hadir melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, membawa sejumlah perubahan struktural dalam pengelolaan perizinan.

Melalui PP 28/2025, pemerintah memperkenalkan transformasi fundamental dalam proses perizinan, mulai dari penerapan Service Level Agreement (SLA) dengan asas fiktif positif, penyederhanaan rangkaian proses, hingga restrukturisasi regulasi teknis yang membuat platform OSS RBA diklaim semakin ramah pengguna. Perubahan ini dinilai penting untuk dipahami pelaku usaha, konsultan, maupun praktisi hukum yang bergelut dengan isu perizinan.

Baca Juga:

Aturan Perizinan Tunggal Resmi Berlaku: Pemerintah Mengunci Proses Melalui OSS

Pelaku Usaha Perlu Tahu! Ini Perubahan Penting Sistem OSS Berbasis PP 28/2025

Selain perubahan struktural tersebut, regulasi baru juga menghadirkan skema Kemudahan Perizinan Berusaha, yang dirancang untuk mempercepat proses dan mengurangi beban administratif pelaku usaha. Kemudahan ini mencakup beberapa mekanisme utama yakni Kegiatan Usaha Tanpa Penerbitan Dasar (PD), Persyaratan yang Disederhanakan, Kegiatan Usaha Tanpa KKPR, Kemudahan Penerbitan Dokumen Perizinan Dasar untuk Kegiatan Pendukung.

Namun, di tengah upaya penyempurnaan tersebut, sejumlah kendala teknis masih ditemukan di lapangan. Konsultan Easybiz, Febrina Artinelim, menuturkan beberapa hambatan muncul saat pengguna mengisi data tata ruang. Salah satunya terkait ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang pada sistem ditampilkan sebagai “tidak tersedia”.

“Ini kemungkinan karena Gistaru belum menanamkan RDTR ke dalam OSS. Prosesnya bertahap, jadi kita harus bersabar. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, biasanya perubahan baru benar-benar stabil di awal tahun,” ujarnya dalam Subscriber Meet Up #6 dengan topik “Kupas Tuntas PP 28/2025: Transformasi Perizinan dan Investasi” di Kantor Hukumonline, Jum’at (21/11/2025).

Hukumonline.com

Suasana acara diskusi Hukumonline x Easybiz dengan tema "Kupas Tuntas PP 28/2025: Transformasi Perizininan dan Investasi" di Kantor Hukumonline, Jakarta, Jum'at (21/11/2025). 

Kekeliruan sistem lain juga kerap terjadi, misalnya ketika kegiatan usaha dinyatakan tidak sesuai dengan RDTR meskipun secara logika sudah sesuai karena berada di kawasan industri. “Biasanya kita lakukan refresh berkala. Ada yang berhasil setelah coba berkali-kali. Memang harus cukup bersabar, bukan hanya dengan pemerintah, tapi juga dengan sistem,” kata Febrina.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info