Pemerintah Dorong RUU Badan Usaha untuk Akhiri Fragmentasi Regulasi
Utama

Pemerintah Dorong RUU Badan Usaha untuk Akhiri Fragmentasi Regulasi

Fragmentasi pengaturan badan usaha dinilai tidak lagi selaras dengan dinamika ekonomi global dan perkembangan model usaha baru.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit

Widodo pun menjelaskan bahwa Naskah Akademik RUU Badan Usaha telah rampung pada tahun 2023 dan kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Tahap pembahasan yang berlangsung diharapkan dapat menguji ketepatan, kecukupan, dan konsistensi substansi RUU tersebut.

“Masukan dari para ahli sangat diperlukan agar setiap norma dalam RUU ini sejalan dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis,” tegasnya.

Dengan demikian, penyusunan RUU Badan Usaha menjadi kebutuhan strategis dalam menghadapi dinamika persaingan global.

Direktur Badan Usaha Kemenkum, Andi Taletting mengatakan dunia usaha bergerak semakin cepat seiring transformasi digital dan integrasi ekonomi global, sehingga kerangka hukum nasional perlu bisa mengikuti perubahan tersebut. Regulasi yang disusun juga harus mampu mendorong inovasi dan memberikan ruang bagi model-model usaha baru yang berkembang di era ekonomi digital. 

“Persaingan global saat ini menuntut Indonesia memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong kemudahan berusaha,” pungkas Andi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info