Widodo pun menjelaskan bahwa Naskah Akademik RUU Badan Usaha telah rampung pada tahun 2023 dan kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Tahap pembahasan yang berlangsung diharapkan dapat menguji ketepatan, kecukupan, dan konsistensi substansi RUU tersebut.
“Masukan dari para ahli sangat diperlukan agar setiap norma dalam RUU ini sejalan dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis,” tegasnya.
Dengan demikian, penyusunan RUU Badan Usaha menjadi kebutuhan strategis dalam menghadapi dinamika persaingan global.
Direktur Badan Usaha Kemenkum, Andi Taletting mengatakan dunia usaha bergerak semakin cepat seiring transformasi digital dan integrasi ekonomi global, sehingga kerangka hukum nasional perlu bisa mengikuti perubahan tersebut. Regulasi yang disusun juga harus mampu mendorong inovasi dan memberikan ruang bagi model-model usaha baru yang berkembang di era ekonomi digital.
“Persaingan global saat ini menuntut Indonesia memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong kemudahan berusaha,” pungkas Andi.
















