Cacat Hukum Jaminan BLBI, Kelemahan Sistem Hukum Perbankan
Fokus

Cacat Hukum Jaminan BLBI, Kelemahan Sistem Hukum Perbankan

Tidak ada pihak yang perlu disalahkan berkaitan dengan jaminan BLBI yang ada di BPPN. Belum atau tidak dapat dikuasainya jaminan-jaminan tersebut secara legal bukan kesalahan BI, BPPN, apalagi BPK. Jaminan tersebut belum atau tidak dapat dikuasai secara legal disebabkan oleh lemahnya sistem bukum perbankan yang kita miliki.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Bantuan likuiditas kepada perbankan yang disediakan oleh BI sebagai lender of the last resort adalah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 32 ayat (3) dan Penjelasan Umum Angka III huruf b UU No. 13 tahun 1968.

Selain sebagai pelaksanaan lender of the last resort, penyediaan BLBI juga dimaksudkan sebagai pembayaran dana talangan kepada pemerintah dalam rangka penjaminan pemerintah atas pembayaran dana pihak ketiga dan kewajiban bank lainnya sesuai dengan Keppres No. 24 Tahun 1998, Keppres No. 120 Tahun 1998, Keppres No. 26 Tahun 1998 dan Keppres No. 193 Tahun 1998.

Verifikasi jaminan BLBI

Selain berbagai masalah hukum dan perundang-undnagan yang berlaku pada saat itu, hal lain yang membuat jaminan BLBI bermasalah adalah tidak adanya verifikasi jaminan BLBI oleh BPPN dan BI.

BPPN mengatakan pernah mengirimkan surat dua kali kepada BI untuk melakukan verifikasi terhadap jaminan BLBI, tetapi BI tidak menanggapinya. Hal tersebut diakui oleh Kepala Bagian Pengelolaan dan Administrasi Kredit BI.

Namun menurutnya, ketidakhadiran BI dalam memenuhi undangan BPPN tersebut, bukan karena BI tidak mau. Melainkan, karena verifikasi dilakukan pada saat BPK melakukan audit investigasi di BPPN.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh BI, BPPN, dan BPK, terlihat bahwa memang belum dapat dikuasai secara hukum-nya jaminan BLBI sampai saat ini, bukanlah suatu kesalahan yang disengaja oleh BI maupun BPPN. Namun, lebih kepada peraturan yang berlaku pada waktu itu.

Oleh karena itu, memang ada baiknya dilakukan koordinasi kembali antara BI dan BPPN sebagai pihak yang terkait langsung dengan jaminan BLBI tersebut. Tujuannya, agar dapat segera diputuskan langkah yang harus diambil selanjutnya. Bukannya saling tuding dan terkesan cuci tangan.

 

Tags: