Cacat Hukum Jaminan BLBI, Kelemahan Sistem Hukum Perbankan
Fokus

Cacat Hukum Jaminan BLBI, Kelemahan Sistem Hukum Perbankan

Tidak ada pihak yang perlu disalahkan berkaitan dengan jaminan BLBI yang ada di BPPN. Belum atau tidak dapat dikuasainya jaminan-jaminan tersebut secara legal bukan kesalahan BI, BPPN, apalagi BPK. Jaminan tersebut belum atau tidak dapat dikuasai secara legal disebabkan oleh lemahnya sistem bukum perbankan yang kita miliki.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Tak ada hubungan

Selain membantah tentang jaminan berupa PG dan CG, BI juga beranggapan bahwa sudah tidak ada hubungan antara kecukupan aset yang menjadi jaminan BLBI dengan potensi kerugian negara akibat tidak cukupnya nilai jaminan.

Lagi pula jika jaminan BLBI dirasa kurang, BPPN masih bisa mengejar jaminan pribadi pemilik utang BLBI. Pasalnya, jaminan berupa PG dan CG tetap memiliki nilai selama pihak yang mengeluarkan PG dan CG tersebut masih memiliki kekayaan

Cara penyelesaian tagihan BLBI, antara lain dilakukan BPPN dengan jalan mengkonversi utang BLBI menjadi penyertaan sementara atau dengan perjanjian khusus kepada para pemegang saham pengendali bank-bank, penerima BLBI.

Selain itu, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan BPPN telah melakukan tindakan kepemilikan terhadap BLBI. Bahkan, sebelum BLBI secara sah dialihkan ke pemerintah.

Pengikatan jaminan yang dilakukan BI sebelum cessie adalah upaya optimal yang dapat dilakukan mengingat timbulnya BLBI tersebut, terutama disebabkan ketidakmampuan bank menutup rekeningnya sendiri yang bersaldo debet. Saldo debet ini timbul akibat bank tersebut kalah kliring karena penarikan dana besar-besaran oleh nasabahnya.

Bukan kebijakan baru

Penyaluran BLBI bukanlah merupakan kebijakan baru dan secara mandadak diciptakan. Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang berlaku pada waktu itu.

Jika bank mengalami kesulitan likuiditas karena adanya ketidaksesuaian (mismatch) dalam pengelolaan dana dan tidak berhasil menyelesaikannya melalui pinjaman Pasar Uang Antar Bank (PUAB), maka BI sebagai lender of the last resort menyediakan kredit likuiditas sehingga bank tetap dapat melayani nasabahnya.

Tags: