Calon Advokat Ikut Bersuara Soal Surat KMA
Berita

Calon Advokat Ikut Bersuara Soal Surat KMA

Dukungan dan kritikan berdatangan dari para calon advokat terkait keputusan MA itu.

CR19
Bacaan 2 Menit

“Saya adalah advokat PERADI kemudian saya dicabut izin atau diberhentikan dengan tidak hormat dari organisasi PERADI. Saya bisa dong pindah organisasi lain, misalnya KAI. Itu jadi mendelusikan kehormatan profesi advokat itu sendiri. Nanti advokat ngga takut untuk dicabut izinnya oleh PERADI karena dia bisa aja pindah ke organisasi lain,” tuturnya.

Calon advokat lainnya, Nurdiansyah turut kebingungan atas terbitnya keputusan tersebut. Menurutnya, jika beleid itu berlaku, apakah setiap kubu PERADI bisa melangsungkan penyumpahan. Bukan hanya itu, organisasi profesi lain seperti KAI juga bisa melakukan penyumpahan advokat.

“Jadi ini banyak timbul tanda tanya yang mana yang resmi? Sementara yang kita tahu administrasi semua dipegang kubu Fauzie Hasibuan. Kalau semua organsiasi bisa menyumpah advokat berarti yang kubu Juniver Girsang, Luhut Pangaribuan dan KAI juga bisa menyumpah juga kan?” katanya.

Atas dasar itu, kata Nurdiansyah, terbitnya keputusan ini semakin menimbulkan ketidakpastian. Bahkan, langkah MA itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) khususnya dalam hal melakukan sumpah serta melantik seorang advokat. “Kalau sekarang semua bisa melantik advokat ini akan jadi dampak buruknya nanti semua melakukan rekrutmen untuk mencari anggota baru. Ini juga membuat citra advokat menurun kan,” kritiknya.

Sebaliknya, salah seorang calon advokat yang lain, Fajar Reyhan Apriansyah mengatakan, kalau beleid itu menjadi solusi bagi para calon advokat. Menurutnya, langkah MA itu menjadi terobosan baru dalam menyelesaikan permasalahan penyumpahan advokat selama ini.

“Yang dilakukan MA ingin membuat terobosan baru untuk menyelesaikan permasalahan kisruh yang ada,” kata alumni FH UI angkatan 2009 ini.

Bukan hanya itu, keputusan MA ini menjadi ‘angin segar’ terutama bagi calon advokat yang belum diambil sumpahnya. Hal ini juga menjadi solusi bagi calon advokat yang berasal dari organisasi lain di luar PERADI. “Mungkin mereka yang dari organisasi lain belum diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi, dengan adanya surat itu menjadi sebuah solusi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait