Calon Dirjenpas Mayoritas Berperilaku 'Cari Aman'
Berita

Calon Dirjenpas Mayoritas Berperilaku 'Cari Aman'

Padahal dibutuhkan sosok yang mau mencoba dan tak takuk disebut melawan arus.

INU
Bacaan 2 Menit

Menurut anggota pansel Saldi Isra, jawaban seperti itu sudah diketahui umum. Sehingga calon diminta untuk menyebutkan masalah lain di lembaga pemasyarakatan. Begitu pula dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemekumham Agus Sukiswo, yang menyatakan lembaga lain memberi cap jelek bagi Ditjenpas karena masalah integritas. “Bukan masalah kelebihan kapasitas penghuni saja,” tuturnya pada ketiga calon.

Ketiga calon juga seragam untuk tak segera menilai apa saja yang buruk dari PP No.99 Tahun 2012. Menurut ketiga calon, PP tersebut sudah bagus. Baru setelah didesak, mereka menilai persyaratan bagi narapidana untuk memperoleh pengurangan masa hukuman begitu berat. Ditambah belum padu koordinasi lembaga lain dengan lapas untuk menentukan  napi layak mendapat pengurangan masa hukuman.

Mereka juga menilai tindakan Wamenkumham Denny Indrayana yang menampar seorang sipir di Lapas Pekanbaru, 5 April 2012 bukan hal yang tepat. Menurut mereka, sebagai petugas lapas, terbiasa untuk tidak memberikan izin pada sembarangan orang untuk masuk ke tempat itu. Apalagi bukan pada jam kunjungan. “Itu kebiasaan yang harus dijaga,” tutur Wayan Sukerta, salah satu calon menjawab pertanyaan pansel.

Tapi mereka membenarkan, dalam hitungan menit, inspeksi mendadak yang dilakukan Wamnkumham dan BNN kala itu bisa gagal. Karena mereka mencari barang bukti untuk menangkap jaringan narkoba yang diduga melibatkan napi dan petugas lapas, dapat dihilangkan secara cepat.

Hal sama mereka janjikan adalah merampingkan rantai koordinasi. Yaitu memperpendek rantai koordniasi antara Kalapas dengan Kadiv Pemasyarakatan. Tidak berkoordinasi dengan Kakanwil Kumham. Agar makin cepat Kalapas melakukan tindakan. Terutama tindakan yang membutuhkan anggaran.

Namun, keinginan itu sudah ditentang Sekjen Kemekumham, Bambang Rantam Sariwanto sebagai anggota pansel. Kepada calon yang menyampaikan usulan tersebut, dia menilai rantai koordinasi sekarang ini sudah sesuai dengan UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Menurut Sekjen Kemenkumham, pemikiran calon seperti itu membahayakan organisasi. “Ini pola pikir yang tidak tepat. Sudah ada anggaran yang bisa dieksekusi, kenapa masih jadi kendala,” tanya Bambang.

Uniknya pula, sekalipun pelayanan di lapas dinilai minus oleh instansi lain, beberapa calon menyatakan pernah menerima pemberian dari keluarga napi. Meski banyak dari mereka tak menggunakan langsung, namun menerima sesuatu karena terkait kewenangannya sudah merupakan gratifikasi. “Konsep gratifikasi rupanya tidak dipahami,” tutur anggota pansel, Abdullah Hehamahua kepada beberapa calon.

Wamenkumham sekaligus ketua pansel menilai pemikiran calon masih belum progresif dan terkukung aturan. Padahal, pansel mencari sosok yang berani ambil terobosan untuk mengatasi masalah yang membelit lapas. "Banyak yang sikapnya ambil aman saja."

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info