Calon Hakim Pajak Harus Paham Transfer-Pricing
Utama

Calon Hakim Pajak Harus Paham Transfer-Pricing

Kekhususan keahlian harus dimiliki hakim pengadilan pajak pada gerbong baru ini.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit

 

Darussalam menegaskan, tidak mungkin seorang hakim pajak menguasai semua persoalan pajak dengan baik. Apalagi, kasus perpajakan akan semakin sulit, detail, dan rumit. “Sulit untuk meyakini bahwa seorang hakim pajak mampu menguasai semua perkara dengan baik, sebab perkara pajak sebenarnya sangat luas,” katanya.

 

Karena itu, penting untuk memisahkan hakim pajak berdasarkan masing-masing kasus pajak. Artinya, pengadilan pajak memiliki hakim yang hanya menyidangkan kasus Pajak Penghasilan (PPh), kasus Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau kasus pajak internasional. Perekrutan hakim pun harus memperhatikan kebutuhan spesialisasi ini, sehingga jumlah hakim bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bidang. “Ini kelaziman di banyak negara, terutama di Eropa,” jelasnya.

 

Darussalam mengatakan, dalam waktu dekat sebaiknya perekrutan hakim pajak berfokus pada calon yang memahami persoalan transfer pricing. Sekedar informasi, transfer pricing menurut terminologi umum merujuk pada upaya rekayasa alokasi keuntungan antar beberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional. 

 

Tujuan utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Masalahnya transfer pricing sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antar divisi. 

 

Akibatnya, potensi penerimaan suatu negara khususnya yang berasal dari pajak akan berkurang. Sementara dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya termasuk efisiensi dalam hal pembayaran pajak perusahaan.

 

Darussalam yakin, kasus transfer pricing akan dominan di pengadilan pajak dalam beberapa waktu ke depan. Sebabnya, Direktorat Jenderal Pajak sedang gencar memeriksa kasus transfer pricing ini.

 

“Kalau ditemukan oleh Ditjen Pajak dan ada sengketa dari wajib pajak yang diperiksa, tentu berujung di pengadilan pajak. Karena itu hakim pajak, terutama yang akan direkrut, harus memiliki pemahaman yang baik mengenai transfer pricing ini,” pungkasnya.

Tags: