Cara Advokat Terhindar dari Kejahatan Pencucian Uang
Utama

Cara Advokat Terhindar dari Kejahatan Pencucian Uang

Advokat, profesi hukum, profesi terkait harus melaporkan indikasi TPPU ke PPATK. Karena itu, penting bagi advokat menerapkan prinsip mengenal klien lebih mendalam agar terhindar segala bentuk kejahatan termasuk TPPU.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyebutkan “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

Sementara Pasal 5 ayat (2) UU itu menyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

 

“Justru ini kesempatan bagi lawyer agar tidak takut-takut karena terima honor dari kliennya selama dia menemukan transaksi keuangan mencurigakannya dia laporkan ke PPATK. Pada dasarnya, itu (penerimaan klien) adalah bisnis. Karena sudah lapor, lawyer dapat imunitas,” kata Azam menerangkan.

 

Pentingnya prinsip mengenal klien

Sementara itu, Partner dari Kantor Hukum Aprilda Fiona Hendronoto Soesabdo (AFHS), Hendronoto Soesabdo menjelaskan advokat memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data setiap klien. Dalam UU No.18/2003 tentang Advokat sendiri telah mengatur secara tegas mengenai client secrecy.

 

Pasal 19 ayat (1) UU Advokat disebutkan advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya. Ayat (2)-nya disebutkan advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien. Termasuk, perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

 

Hanya saja, menurutnya kerahasiaan hubungan dengan klien tidak berlaku saat lembaga penegak hukum meminta advokat ataupun kantor hukumnya mengungkap data-data sehubungan dengan dugaan TPPU. “UU Advokat memberi kerahasian data (klien) pada advokat. Tapi kalau berkaitan dengan TPPU tidak berlaku,” kata Hendronoto yang juga menjadi salah satu pemateri dalam diskusi ini.

 

Untuk itu, Hendronoto meminta kepada setiap advokat maupun kantor hukum untuk menerapkan prinsip know your customer (KYC) atau mengenal profil kliennya secara mendalam. Hal tersebut diperlukan agar advokat dapat terhindar dari segala bentuk kejahatan temasuk kejahatan TPPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait