Cara Cek Data Kendaraan Dihapus Akibat Menunggak Pajak
Terbaru

Cara Cek Data Kendaraan Dihapus Akibat Menunggak Pajak

Untuk mengetahui apakah kendaraan masuk ke dalam kategori potensi penghapusan atau tidak, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan melalui pesan singkat dan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

5. Kemudian untuk wilayah Jawa Tengah dapat mengakses http://dppad.jatengprov/go.id/info-pajak-kendaraan/.

6. Masyarakat yang berada di wilayah Jawa Barat dapat mengakses situs https://bapenda.jabarprov.go.id/ifopkb/.

7. Selain online, masyarakat pemilik kendaraan dapat mendatangi langsung kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengecekan nomor kendaraan dengan membawa dokumen yang diperlukan.

8. Petugas Samsat akan memberikan informasi terkait status pajak kendaraan bermotor setelah dokumen terpenuhi.

Sesuai ketentuan yang terlampir pada Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan penunggak pajak akan diberikan surat peringatan secara berkala terlebih dahulu setelah tunggakan di tahun ketujuh.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah pemilik kendaraan dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan, lalu surat kedua selama satu bulan, dan surat ketiga selama satu bulan.

Tags:

Berita Terkait