Cara Menentukan Dasar Penelitian Hukum, Cocok untuk Skripsi
Terbaru

Cara Menentukan Dasar Penelitian Hukum, Cocok untuk Skripsi

Untuk membuat sebuah tulisan ilmiah yang sesuai dengan struktur penulisan yang benar, menggunakan cara dengan menentukan dasar penelitian hukum untuk memudahkan proses penelitian dan proses penulisan penelitian.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Merumuskan daftar pertanyaan

Setelah menentukan topik penelitian, maka cara menentukan dasar penelitian hukum selanjutnya yang dilakukan adalah menjabarkan aspek-aspek yang relevan. Sebagai peneliti, mahasiswa ilmu hukum harus menempatkan diri sebagai pemandu wisata.

Pemandu wisata disini adalah sebagai penunjuk arah, karena ini merupakan penelitian pribadi, maka harus menentukan sendiri arah penelitian. Untuk itu, untuk memenuhi dasar penelitian hukum, harus dapat mengajukan pertanyaan penelitian yang akan menuntun kepenulisan menuju kesimpulan yang diharapkan.

Buatlah daftar pertanyaan dengan menggunakan rumus 5W+1H. buat pertanyaan yang terbuka, sehingga jawabannya dapat dielaborasi. Merumuskan daftar pertanyaan juga dapat dilakukan lebih dari satu pertanyaan.

Setelah daftar pertanyaan disusun, mahasiswa ilmu hukum dapat menyusun kerangka berpikir hanya dari daftar pertanyaan tersebut. Setiap penjelasan dari pertanyaan dibuatkan kata kuncinya agar saat proses penulisan topik tersebut tidak bertele-tele dan tetap ada di jalur topik penelitian.

Menentukan metodologi penelitian

Metodologi penelitian merupakan cara melakukan penelitian. Saat telah membuat daftar pertanyaan, mahasiswa ilmu hukum dapat menentukan akankah penelitian tersebut memerlukan wawancara atau dengan metode lainnya seperti pengumpulan data primer.

Di dalam penelitian hukum, ada dua metode yang digunakan yaitu metode yang menggunakan penelitian teks dari sumber-sumber hukum. Lalu yang kedua, metode socio-legal yang melibatkan disiplin sosial lainnya dan mengaitkannya dengan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat.

Mengumpulkan data

Ada tiga bahan hukum yang dapat digunakan sebagai data. Pertama, bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan perjanjian internasional. Kedua, bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan bahan hukum primer. Seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian terdahulu, dan hasil karya dari kalangan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait