Lalu yang ketiga, bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, serta indeks kumulatif.
Mengeksekusi pengolahan data
Setelah memenuhi dasar penelitian hukum, selanjutnya adalah bagaimana cara mengolah data yang sudah ada. Salah satu caranya adalah dengan memperkuat argumentasi peneliti dengan teori atau penelitian yang telah ada sebelumnya.
Menulis laporan akhir
Penelitian akan sempurna ketika sudah dapat dituliskan dengan kerangka yang benar. Ada salah satu kiat yang dapat diterapkan di dalam penulisan, yaitu menggunakan cara IRAC. IRAC merupakan singkatan dari Issue, Rule, Analysis, dan Conclusion.
Penulisan dengan cara IRAC akan menghasilkan tulisan yang menggambarkan kasus tulisan, memaparkan peraturan dan prinsip hukum yang relevan dengan topik, mengaitkan fakta dengan peraturan atau prinsip hukum, dan memberikan kesimpulan atas analisi yang telah dilakukan.