Cara Menentukan Dasar Penelitian Hukum, Cocok untuk Skripsi
Terbaru

Cara Menentukan Dasar Penelitian Hukum, Cocok untuk Skripsi

Untuk membuat sebuah tulisan ilmiah yang sesuai dengan struktur penulisan yang benar, menggunakan cara dengan menentukan dasar penelitian hukum untuk memudahkan proses penelitian dan proses penulisan penelitian.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Cara Menentukan Dasar Penelitian Hukum, Cocok untuk Skripsi
Hukumonline

Skripsi atau karya tulis ilmiah sewajarnya harus ditempuh oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan strata 1, yang bertujuan agar mahasiswa dapat berpikir secara logis dalam menguraikan serta menyelesaikan suatu permasalahan sehingga dapat menuliskannya ke dalam bentuk laporan yang tersusun dan sistematis.

Untuk dapat menyelesaikan skripsi, hal pertama yang harus ditentukan adalah topik penelitian serta dasar penelitian yang akan dilakukan. Dasar penelitian yang kuat akan mempengaruhi jalannya proses penelitian.

Melakukan penelitian, merupakan salah satu keahlian dasar mahasiswa ilmu hukum. Bagi mahasiswa yang masih bingung dalam menentukan dasar penelitian hukum, berikut beberapa cara agar dapat menentukan dasar penelitian hukum yang dapat membantu mahasiswa akhir dalam menyelesaikan skripsi, khususnya untuk mahasiswa jurusan ilmu hukum.

Baca Juga:

Menentukan fokus penelitian

Memilih topik penelitian yang tepat dan yang dikuasai akan memudahkan berlangsungnya proses penelitian kedepannya. Pilihlah topik yang paling dikuasai sehingga tidak ada alasan untuk menunda penelitian karena topik yang dipilih adalah topik yang paling dipahami.

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut ini:7 Macam Aliran Hukum dalam Rechtsvinding

Pemilihan topik yang dikuasai menjadi penting, lantaran mengingat proses penelitian dapat berlangsung berbulan-bulan, sehingga dibutuhkan ketekunan untuk menjalankannya. Jika topik yang dipilih tidak sesuai dengan kemampuan dan minat, maka hanya akan mempersulit proses penelitian dan pada akhirnya penelitian akan terkendala oleh kemalasan karena tidak adanya motivasi untuk mengerjakannya.

Merumuskan daftar pertanyaan

Setelah menentukan topik penelitian, maka cara menentukan dasar penelitian hukum selanjutnya yang dilakukan adalah menjabarkan aspek-aspek yang relevan. Sebagai peneliti, mahasiswa ilmu hukum harus menempatkan diri sebagai pemandu wisata.

Pemandu wisata disini adalah sebagai penunjuk arah, karena ini merupakan penelitian pribadi, maka harus menentukan sendiri arah penelitian. Untuk itu, untuk memenuhi dasar penelitian hukum, harus dapat mengajukan pertanyaan penelitian yang akan menuntun kepenulisan menuju kesimpulan yang diharapkan.

Buatlah daftar pertanyaan dengan menggunakan rumus 5W+1H. buat pertanyaan yang terbuka, sehingga jawabannya dapat dielaborasi. Merumuskan daftar pertanyaan juga dapat dilakukan lebih dari satu pertanyaan.

Setelah daftar pertanyaan disusun, mahasiswa ilmu hukum dapat menyusun kerangka berpikir hanya dari daftar pertanyaan tersebut. Setiap penjelasan dari pertanyaan dibuatkan kata kuncinya agar saat proses penulisan topik tersebut tidak bertele-tele dan tetap ada di jalur topik penelitian.

Menentukan metodologi penelitian

Metodologi penelitian merupakan cara melakukan penelitian. Saat telah membuat daftar pertanyaan, mahasiswa ilmu hukum dapat menentukan akankah penelitian tersebut memerlukan wawancara atau dengan metode lainnya seperti pengumpulan data primer.

Di dalam penelitian hukum, ada dua metode yang digunakan yaitu metode yang menggunakan penelitian teks dari sumber-sumber hukum. Lalu yang kedua, metode socio-legal yang melibatkan disiplin sosial lainnya dan mengaitkannya dengan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat.

Mengumpulkan data

Ada tiga bahan hukum yang dapat digunakan sebagai data. Pertama, bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan perjanjian internasional. Kedua, bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan bahan hukum primer. Seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian terdahulu, dan hasil karya dari kalangan hukum.

Lalu yang ketiga, bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, serta indeks kumulatif.

Mengeksekusi pengolahan data

Setelah memenuhi dasar penelitian hukum, selanjutnya adalah bagaimana cara mengolah data yang sudah ada. Salah satu caranya adalah dengan memperkuat argumentasi peneliti dengan teori atau penelitian yang telah ada sebelumnya.

Menulis laporan akhir

Penelitian akan sempurna ketika sudah dapat dituliskan dengan kerangka yang benar. Ada salah satu kiat yang dapat diterapkan di dalam penulisan, yaitu menggunakan cara IRAC. IRAC merupakan singkatan dari Issue, Rule, Analysis, dan Conclusion.

Penulisan dengan cara IRAC akan menghasilkan tulisan yang menggambarkan kasus tulisan, memaparkan peraturan dan prinsip hukum yang relevan dengan topik, mengaitkan fakta dengan peraturan atau prinsip hukum, dan memberikan kesimpulan atas analisi yang telah dilakukan.

Tags:

Berita Terkait