Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara
Terbaru

Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

Perceraian terjadi dengan berbagai alasan, proses perceraian biasanya akan memakan waktu selama enam bulan tergantung dari tingkatannya. Perceraian juga dapat diurus dengan cara sendiri tanpa bantuan jasa pengacara.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara
Hukumonline

Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Perceraian telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang apabila kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat cerai dan menghadirkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, maka sidang cerai bisa dilakukan.

Perceraian terjadi dengan berbagai alasan, mulai dari permasalahan perbedaan masa depan, permasalahan ekonomi, hingga permasalahan orang ketiga. Bagi pasangan yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama, sementara bagi non Islam dilakukan di Pengadilan Negeri.

Mengurus perceraian dapat dilakukan dengan bantuan pengacara maupun dilakukan sendiri. Berikut cara mengurus perceraian tanpa menggunakan jasa pengacara.

1. Mengetahui alasan perceraian

Perceraian yang tidak dibantu oleh pengacara memang sedikit menguras tenaga. Untuk itu sebelum mengajukan perceraian, pasangan suami istri harus mengetahui alasan perceraian, agar nantinya bisa diterima di pengadilan.

Baca Juga:

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka suami istri bisa mengajukan perceraian dengan alasan tertentu.

2.  Menyiapkan dokumen

Dokumen yang perlu disiapkan yaitu, surat nikah asli, dua lembar fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir dengan materai, fotokopi akta kelahiran anak yang sudah dilegalisir dengan materai (jika sudah memiliki anak), fotokopi KTP dan KK, serta surat kepemilikan harta.

3.  Mampu membuat surat gugatan cerai

Mengajukan cerai tanpa pengacara mengharuskan pasangan suami istri mampu membuat surat gugatan seorang diri. Gugatan cerai secara umum dibagi menjadi dua, yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak suami dan gugatan yang diajukan oleh pihak istri.

Pada praktiknya pun dibagi menjadi dua, yaitu perkawinan yang dilangsungkan secara agama Islam dan perkawinan secara non Islam. Pengajuan gugatan yang dilakukan secara Islam dibedakan lagi.

Jika suami yang mengajukan gugatannya dinamakan permohonan talak, sedangkan jika istri yang mengajukan gugatan, maka gugatannya dinamakan gugatan cerai. Hal ini wajib diketahui jika akan melakukan gugatan seorang diri ke pengadilan.

4.  Menyiapkan biaya perceraian

Biaya perceraian wajib disiapkan oleh pihak yang mengajukan gugatan. Biaya mengurus perceraian sendiri terdiri dari biaya pendaftaran, proses, redaksi, dan panggilan sidang. Mengenai biaya yang dikeluarkan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.

Jika salah satu pihak tidak menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Namun, hal itu tetap bergantung dari hadir tidaknya pihak yang bercerai.

5.  Mengetahui tata cara dan proses persidangan

Saat sidang tengah berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi, mediasi bertujuan agar kedua pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya.

Jika tidak dapat dimediasi, maka tidak ada jalan selain lanjut ke proses selanjutnya yaitu pembacaan surat gugatan perceraian. Jika pihak tergugat tidak pernah sekali pun memenuhi panggilan pengadilan untuk sidang, maka pengadilan dapat membuat amar putusan.

Amar putusan nantinya akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti sah telah bercerai. Apabila tidak ada respons mengenai amar putusan, maka pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

6.  Menyiapkan saksi

Gugatan perceraian hanya bisa berjalan dengan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas mengenai pengajuan gugatan cerai. Dalam menyampaikan alasan ini, penggugat dapat menghadirkan saksi untuk memperkuat alasan perceraian.

Tags:

Berita Terkait