Cara Penyelesaian Sengketa Perdata Umum di Pengadilan Negeri
Utama

Cara Penyelesaian Sengketa Perdata Umum di Pengadilan Negeri

Penanganan kasus perdata tidak selalu harus ke Pengadilan, tetapi dapat juga dilakukan upaya negosiasi dan mediasi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Partner di Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP), Soni El Mars (kanan atas) dalam webinar Hukumonline bertema Penyelesaian Sengketa Perkara Litigasi Perdata dan Niaga bagi Korporasi. Kamis (4/5). Foto: RES
Partner di Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP), Soni El Mars (kanan atas) dalam webinar Hukumonline bertema Penyelesaian Sengketa Perkara Litigasi Perdata dan Niaga bagi Korporasi. Kamis (4/5). Foto: RES

Perkara perdata umum merupakan perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan. Penanganan kasus perdata tidak selalu harus ke Pengadilan, tetapi dapat juga dilakukan upaya negosiasi dan mediasi.

Biasanya gugatan perdata terkait dengan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Wanprestasi merupakan gugatan yang berasal dari hubungan hukum para pihak yang berasal dari perjanjian. Salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian, dan pihak yang seharusnya mendapatkan haknya mengajukan tuntutan pemenuhan hak.

Sementara itu perbuatan melawan hukum merupakan gugatan yang diajukan karena seseorang telah melanggar hukum, sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Baik wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum berkembang dalam sengketa pembiayaan di bidang perbankan, asuransi, leasing, dan sengketa pembiayaan lainnya.

Baca Juga:

Dasar hukum wanprestasi tertuang dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata, sementara itu dasar hukum perbuatan melawan hukum tertuang dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Untuk memenuhi suatu perkara termasuk wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, maka harus memenuhi unsur-unsurnya.

Hukumonline.com

“Mengenai unsur-unsur ini penting untuk diperhatikan, karena itu sifatnya wajib. Jika salah satu unsur tidak dapat dibuktikan, maka kalau kita ada di posisi penggugat maka gugatan dianggap tidak dapat dibuktikan. Jika kita ada di posisi menggugat, kita harus uraikan apa yang dilakukan pihak yang tergugat apakah unsur-unsurnya terpenuhi,” ujar Soni El Mars selaku Partner di Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) dalam Webinar Hukumonline bertema 'Penyelesaian Sengketa Perkara Litigasi Perdata dan Niaga bagi Korporasi', Kamis (4/5).

Terkait unsur-unsur tersebut, unsur-unsur wanprestasi yang harus dipenuhi adalah; debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian; debitur terlambat melakukan hal-hal yang diperjanjikan; debitur keliru dalam melakukan perikatan; melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Tags:

Berita Terkait