Catahu 2017, 3 Isu Ketenagakerjaan Ini Disorot LBH Jakarta
Berita

Catahu 2017, 3 Isu Ketenagakerjaan Ini Disorot LBH Jakarta

Paling banyak terkait hubungan kerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, persoalan pengupahan atau upah murah. Yunita mengatakan walau pengaduan terkait masalah upah minimum yang masuk ke LBH Jakarta jumlahnya turun ketimbang tahun lalu, tapi pemerintah menerbitkan regulasi yang dianggap melegitimasi upah murah yakni PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP Pengupahan dinilai menekan upah buruh untuk memaksimalkan penyerapan investasi bisnis.

 

Akibatnya, buruh tidak dapat meningkatkan kualitas hidupnya secara layak karena upah buruh selalu berada di garis standar minimal. Parahnya lagi ada upah minimum sektoral yang penetapannya lebih banyak mengakomodir kepentingan pengusaha daripada buruh. Bahkan ada upah sektoral padat karya khusus untuk industri garmen yang besarannya lebih rendah dari upah minimum kabupaten/kota.

 

[Baca Juga: Buruh Ingin Gugat Pergub Upah Minimum Industri Padat Karya 2017]

 

Ketiga, minimnya kualitas pengawas ketenagakerjaan. Yunita mengatakan LBH Jakarta sejak tahun lalu sudah mengingatkan pemerintah untuk memperkuat pengawas ketenagakerjaan. Sayangnya, usulan itu belum mendapat respon yang konkret.

 

LBH Jakarta mencatat sebagaimana Pasal 178 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan berada di tingkat pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun, setelah terbit UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah fungsi pengawasan di kabupaten/kota di tarik ke tingkat provinsi.

 

[Baca Juga: Pengawas Ketenagakerjaan Setelah UU Pemda Baru]

 

UU No. 21 Tahun 2003 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan mengamanatkan pengawasan ketenagakerjaan harus berada di bawah supervisi dan kendali pemerintah pusat. LBH Jakarta menyarankan kepada pemerintah untuk merujuk ketentuan tersebut dalam membentuk unit pengawas ketenagakerjaan. Ditariknya unit pengaws ketenagakerjaan ke provinsi membuat petugas pengawas dan infrastrukturnya semakin jauh dijangkau buruh yang ada di kabupaten/kota.

 

LBH Jakarta menghitung selama 2017 setidaknya melayangkan 33 surat kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dari puluhan surat yang terkirim itu hanya 3 yang ditanggapi. Tanggapan pengawas pada intinya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menginformasikan perkembangannya. Faktanya setelah mendapat respon dari pengawas itu LBH Jakarta tidak pernah lagi mendapat informasi mengenai perkembangan laporan.

Tags:

Berita Terkait