Catat! Ini Waktu Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Ketiga PERADI
Utama

Catat! Ini Waktu Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Ketiga PERADI

Kemajuan teknologi yang melanda dunia hari-hari ini lewat revolusi industry 4.0 merupakan tantangan yang harus mampu dijawab oleh advokat dalam menjalankan tugasnya di sektor jasa hukum.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sementara Ketua Umum PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan, mengungkapkan pihaknya dalam Munas mendatang juga menggunakan mekanisme one man one vote. Hanya saja, untuk memudahkan proses dan perjalanan Munas, Fauzie mengakui jumlah anggota PERADI yang sekitar 50.000-an tersebut tidak memungkinkan untuk dikumpulkan pada satu tempat ketika Munas berlangsung.

 

Kalau dikumpulkan semua orang, dimana mau dilaksanakanya? Stadion pun tidak bisa menampung,” tegas Fauzie.

 

Menurut Fauzie, pihaknya menggunakan mekanisme OMOV sejak tahap Rapat Anggota Cabang berlangsung. Dengan begitu, anggota cabang dapat menggunakan suaranya dalam memilih perwakilan yang akan hadir maupun ikut berkontestasi dalam pemilihan Ketua Umum. Dengan kata lain, pada saat pemilihan Ketua Umum di tingkat Munas, telah terpilih perwakillan dari tiap-tiap cabang yang akan memilih Ketua Umum.

 

“OMOV itu sebuah kaidah yang sudah dilakukan sejak lama. OMOV itu memang hak semua anggota PERADI yang secara hak dia dilakukan dalam proses pemilihan representatif atau wakil dia dalam melaksanakan Munas. Jadi sistem perwakilan itu dilakukan dengan OMOV ditingkat cabang. Jadi OMOV sudah dilaksanakan sejak dulu tapi kita laksanakan di tingkat cabang,” terang Fauzie.

 

Saat ditanya terkait wacana wadah tunggal, Fauzie menerangkan konteks dari wadah tunggal sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Menurut Fauzie, hingga hari ini pun sebenarnya wadah tunggal organisasi advokat masih tetap berlaku. Hal itu diimplementasikan lewat keberadaan organisasi PERADI hingga saat ini, sebagaimana yang disebut dalam UU Advokat.

 

“Jadi PERADI itu sama sekali tidak ada perpecahan. Yang pecah itu pengurusnya. PERADI punya kewenangan sebagaimana yang diperintahkan oleh UU,” ungkap fauzie.

 

“Jadi kalau ada yang mengatakan multi bar itu di luar konteks UU. Katanya ada beberapa pengurus (PERADI), nah itu soal pengurusnya. Hanya persoalan sekarang ada yang tidak konsen terkait kelanjutan terhadap single bar itu sehingga terjadi berbagai persoalan yang harus diperbaiki pada periode yang akan datang,” tambah Fauzie. 

 

Tags:

Berita Terkait