Catatan atas Pembatalan Aturan Daluarsa Hak Pekerja
Kolom

Catatan atas Pembatalan Aturan Daluarsa Hak Pekerja

Putusan MK ini diharapkan dapat mendorong para pengusaha untuk taat hukum.

Bacaan 2 Menit

Ketika pelanggaran hak buruh berlangsung lebih dari dua tahun, sulit mengatakan tindakan itu sebagai kehilafan belaka.Terhadap realita seperti itu, yang patut disalahkan adalah pengusaha. Sikap diam buruh terhadap pelanggaran haknya tidak bisa dikualifikasi sebagai pelepasan hak. Dalam praktik hubungan kerja, pekerja tidak menagih haknya dalam waktu yang singkat karena :

a.     Tidak mengetahui dasar hukum dari haknya;
b.     Takut dikenakan hukuman mutasi, demosi dan PHK;
c.      Tidak mengerti mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU. 

Kerugian yang muncul dalam dugaan di atas paralel dengan penjelasan Sudikno Mertokusumo yang mengatakan bahwa daluwarsa dapat menghapuskan hak karena lampaunya waktu (Sudikno Mertokusumo, 2006:113).    

Bicara soal kerugian yang dialami buruh, Marten sang pemohon judicial review tak perlu repot-repot. Sebab, pihak pengusaha yang diwakili Apindo sudah lebih dulu menyodorkan sejumlah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan MA yang menunjukkan bahwa pada praktiknya pengadilan mengakui keberadaan pasal 96 UU Ketenagakerjaan ini.

Namun, Apindo tampaknya tidak menyadari bahwa putusan yang disajikan itu justru akan memperkuat dalil pemohon (pekerja). Dalam pandangan MK, penerapan hukum yang kurang tepat dalam putusan PHI, dinilai sebagai pembenar atas dalil pemohon uji materi.

Mencermati beberapa putusan MK terdahulu, penilaian seperti itu bukan yang pertama terjadi. Hal ini terjadi misalnya dalam putusan MK tentang upah proses, putusan tentang efisensi karena perusahaan tutup sebagai alasan PHK, dan putusan tentang alasan PHK karena perusahaan tak membayar upah selama tiga bulan berturut-turut.

Dalam ketiga putusan itu, MK menggunakan putusan PHI dan MA sebagai alasan pembenar untuk mengatakan bahwa ketentuan yang diuji terbukti merugikan hak konstitusional para pekerja/buruh.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait