Catatan Buruh atas Kebijakan Ketenagakerjaan Atasi Dampak Covid-19
Berita

Catatan Buruh atas Kebijakan Ketenagakerjaan Atasi Dampak Covid-19

Mulai mengoptimlkan insentif pajak, stimulus ekonomi, bantuan sosial bagi pekerja, melanjutkan program kartu prakerja, mengoptimalkan anggaran Ditjen Binalattas, relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga mengoptimalkan peran pengawas ketenagakerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Catatan buruh

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, mengatakan pandemi Covid-19 menghantam perekonomian dunia termasuk Indonesia. Mengutip pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagaimana dikutip sejumlah media, Timboel menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II minus 3,8 persen. Ini artinya butuh kerja keras untuk memulihkan ekonomi yang terpuruk. Tentu saja ini berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan. Sebagian pengusaha tidak mampu menjalankan usahanya, sehingga pekerja harus mengalami PHK atau dirumahkan.

Guna mengatasi persoalan ini, menurut Timboel pemerintah perlu melakukan intervensi kebijakan kepada buruh dan pengusaha. Bentuknya seperti insentif pajak, stimulus ekonomi dan bantuan sosial bagi pekerja. Timboel mengkritik penghentian program kartu prakerja untuk gelombang keempat. Program ini harus segera digulirkan karena sangat dibutuhkan buruh yang mengalami PHK.

“Program kartu prakerja perlu dilanjutkan, sehingga kuota 5,6 juta orang tercapai dan dana Rp14,4 triliun yang dikucurkan dalam bentuk bantuan sosial Rp600 ribu setiap bulan selama 4 bulan dapat membantu buruh,” kata Timboel ketika dihubungi, Senin (6/7/2020).

Jika dana Rp14,4 triliun ini segera dikucurkan, Timboel yakin akan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia mengingat pertumbuhan ekonomi didominasi oleh konsumsi masyarakat. Selain itu Timboel mengusulkan Menteri Ketenagakerjaan mengoptimalkan anggaran Ditjen Binalattas untuk pendidikan dan pelatihan agar dialihkan ke kartu prakerja, sehingga pelatihan vokasional lebih tertata dan tepat sasaran.

“Ini penting karena anggaran Ditjen Binalattas mencapai 70 persen dari total anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.”

Mengenai rencana relaksasi pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), serta Jaminan Pensiun (JP), Timboel berpendapat hal ini seharusnya dijalankan sejak April 2020 agar membantu menahan laju PHK. Kemudian pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja sama untuk memberi bantuan APD kepada perusahaan yang terganggu arus kasnya akibat dampak Covid-19.

Petugas pengawas ketenagakerjaan menurut Timboel harus memastikan protokol kesehatan dan panduan yang telah diterbitkan pemerintah dapat dilaksanakan di tempat kerja. Sudah banyak kasus di berbagai perusahaan menunjukan tempat kerja menjadi titik penularan Covid-19. “Jika kerja pengawas ini tidak berubah, seperti biasa saja, maka akan ada tempat kerja lainnya yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Tak ketinggalan Timboel mengusulkan pemerintah untuk menjamin pemenuhan jaminan kesehatan bagi pekerja yang mengalami PHK. Perpres No.82 Tahun 2018 mengatur pekerja yang mengalami PHK selama maksimal 6 bulan berhak mendapat penjaminan oleh BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran.

Tags:

Berita Terkait