Catatan Kinerja KPK 2023: Korupsi Jadi Musuh Bersama
Terbaru

Catatan Kinerja KPK 2023: Korupsi Jadi Musuh Bersama

Selain mengingatkan para Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor LHKPN periodik 2022 segera menyampaikan laporannya hingga batas akhir pada 31 Maret 2024, KPK mengimbau kepada setiap pegawai negeri atau Penyelenggara Negara, jika ada pihak-pihak tertentu yang memberi sesuatu dalam bentuk apapun, serta berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, pemberian atau gratifikasi tersebut harus ditolak.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango didampingi seluruh wakil ketua saat menyampaikan keterangan pers terkait capaian kinerja KPK 2023 di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: RES
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango didampingi seluruh wakil ketua saat menyampaikan keterangan pers terkait capaian kinerja KPK 2023 di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: RES

Kejahatan korupsi masih jadi masalah yang mengakar di Indonesia. Sepanjang 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menerima hingga 5.079 laporan masyarakat. KPK juga telah melakukan penanganan perkara tipikor dalam tahap penyelidikan 127 perkara,  penyidikan 161 perkara, penuntutan 129 perkara, pelaksanaan eksekusi 124 perkara, dan perkara yang berkekuatan hukum tetap/Inkracht sejumlah 94 perkara.

Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap terus mendapat dukungan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dia menyampaikan pemberantasan korupsi adalah kerja panjang berkelanjutan, sehingga KPK butuh penguatan internal kelembagaan, sinergi-kolaborasi eksternal, serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

”Penguatan dan dukungan ini untuk menjaga konsistensi kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Nawawi saat konferensi pers pada Selasa (15/1/2023).

Baca Juga:

Dia menyampaikan selama tahun 2023, KPK bersama institusi aparat penegak hukum lain, kementerian lembaga, pemerintah daerah, CSO, akademisi, pegiat antikorupsi, dan seluruh elemen masyarakat telah bekerja dalam upaya pemberantasan korupsi. ”Kami ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terus berkomitmen dan berupaya keras dalam pemberantasan korupsi guna mendukung perwujudan Indonesia maju,” ungkap Nawawi.

Penguatan pemberantasan korupsi yang dilakukkan antara lain integrasi antar-strategi yakni Strategi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan atau yang dikenal sebagai Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi.

Nawawi menyampaikan dari hasil penanganan perkara, pertama, KPK melakukan 8 kegiatan tangkap tangan pada kasus pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, penerimaan fee jasa travel umroh; dan suap pengkondisian pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait