Catatan Kritis 2025, Hukum Pidana Cenderung Dijadikan Instrumen Kekuasaan
Terbaru

Catatan Kritis 2025, Hukum Pidana Cenderung Dijadikan Instrumen Kekuasaan

Tahun 2025 menunjukkan fungsi hukum pidana beralih dari pembatas kekuasaan menjadi alat kontrol sosial dan politik. Indikasinya antara lain penegakan hukum lebih berfungsi menjaga ketertiban politik daripada melindungi hak warga negara.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, dalam diskusi bertema ‘Wajah Hukum Pidana sebagai Instrumen Negara Hukum: Pembatas Kekuasaan atau Alat Kekuasaan Pemerintah?’, Senin (29/12/2025) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, dalam diskusi bertema ‘Wajah Hukum Pidana sebagai Instrumen Negara Hukum: Pembatas Kekuasaan atau Alat Kekuasaan Pemerintah?’, Senin (29/12/2025) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Jelang akhir tahun 2025 sejumlah kalangan menerbitkan catatan kritis, salah satunya terhadap pelaksanaan hukum pidana. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Fachrizal Afandi, menyoroti merosotnya posisi Indonesia dalam Indeks Negara Hukum Tahun 2025 (Rule of Law Index) yang dilansir World Justice Project.

Secara umum Indonesia berada di peringkat 69 dari 143 negara dengan skor 0,52, turun ketimbang skor tahun 2024 sebesar 0,53. Indonesia mengalami stagnasi dan penurunan kualitas negara hukum.

“Posisi ini menunjukan lemahnya keadilan prosedural, efektivitas peradilan, dan perlindungan hak tersangka,” katanya dalam diskusi Asperhupiki dan YLBHI bertema Wajah Hukum Pidana sebagai Instrumen Negara Hukum: Pembatas Kekuasaan atau Alat Kekuasaan Pemerintah?, Senin (29/12/2025) kemarin.

Penurunan peringkat itu antara lain di bidang peradilan perdata dengan skor rendah 0,47. Fachrizal mengatakan hal ini terjadi karena nyaris semua kasus diselesaikan melalui pidana seperti utang piutang. Riset Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menyebut penyebabnya hukum acara perdata dianggap terlalu mahal dan ribet sehingga lebih memilih lapor polisi.

Baca juga:

Sistem peradilan pidana mendapat skor lebih rendah yakni 0,38, masuk kategori sangat buruk. Faktor penyebabnya antara lain terkait pengawasan pengadilan dalam pelaksanaan pidana. Fachrizal membandingkan Indonesia dengan negara jiran, Thailand, dimana aparat kepolisian atau penyidik lebih dulu harus mengantongi izin pengadilan sebelum melakukan penangkapan atau penahanan. Mekanisme itu digunakan untuk memastikan penahanan tidak menjadi pemidanaan dini.

Tidak seperti di Indonesia, dimana penyidik tanpa izin pengadilan bisa menangkap atau menahan misalnya 20 hari dan diperpanjang 20 hari. Tapi pihak yang ditahan atau ditangkap tidak diperiksa, malah dibiarkan di tahanan. Padahal penangkapan atau penahanan itu tujuannya untuk kepentingan pemeriksaan, dan pembuktian di persidangan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info