Catatan Kritis ICW Soal Gugurnya Sidang Etik Lili Pintauli
Utama

Catatan Kritis ICW Soal Gugurnya Sidang Etik Lili Pintauli

ICW menilai penetapan Dewan Pengawas menggugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar patut dipertanyakan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satu alasan gugurnya sidang karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Foto: RES
Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satu alasan gugurnya sidang karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Foto: RES

Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi pengunduran diri salah seorang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar yang diumumkan secara resmi pada Senin (11/7). Pasalnya, pengunduran diri tersebut sekaligus menghentikan atau menggugurkan sidang pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar soal penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ICW menilai penetapan Dewan Pengawas menggugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar patut dipertanyakan. Dewan Pengawas beralasan Lili bukan lagi insan KPK, karena pengunduran dirinya telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022.  Akibatnya, proses sidang etik tidak dapat dilanjutkan.

“Sebagaimana diketahui, Lili diduga menerima tiket dan akomodasi dalam gelaran MotoGP Mandalika dengan total penerimaan sekitar Rp 90 juta dari pihak Pertamina. Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili ini setidaknya kian membuka kotak pandora tentang buruknya etika di lingkar pimpinan KPK. Sebab, ini bukan kali pertama yang bersangkutan dilaporkan ke Dewan Pengwas. Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Selain Lili, Ketua KPK, Firli Bahuri, pun pernah terbukti melanggar kode etik, bahkan dua kali selama rentang waktu tiga tahun terakhir,” ungkap Koordinator ICW, Adnan Topan saat dikonfirmasi pada Selasa (12/7). 

Baca Juga:

Merujuk keterangan Dewan Pengawas saat konferensi pers yang menyatakan menerima tembusan surat permohonan pengunduran diri Lili pada tanggal 30 Juni 2022, meskipun sudah mengetahui bahwa Lili melayangkan surat pengunduran diri, Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik pada 5 Juli 2022. Bahkan Keppres 71/P/2022 yang ditandatangani pada 11 Juli 2022 juga tidak seharusnya menggugurkan proses sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. Apalagi sidang tersebut secara formal sudah dilakukan pada 5 Juli 2022.

“Hal ini menunjukkan bahwa terlepas dari ada atau tidaknya surat pengunduran diri dari Lili, Dewan Pengawas telah berketetapan menjalankan sidang pada 5 Juli 2022 dan bahkan sudah memanggil yang bersangkutan secara patut pada 1 Juli 2022. Pertanyaan lebih lanjut, mengapa proses sidang etik Lili berujung anti-klimaks?” jelas Topan. 

Dia menyampaikan ICW memiliki dua catatan kritis terkait proses penegakan etik Lili Pintauli Siregar. Pertama, Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK. Kedua, Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik. Sebagaimana diketahui, Lili mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali.

“Padahal, agenda tersebut itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain. Pembiaran mangkirnya Lili, tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik. Sebab, segala penugasan di KPK, didasari pada arahan Ketua KPK,” kata Topan.

ICW menilai pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ini tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pencapaian yang baik, karena seharusnya Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik. Apalagi ada dugaan bahwa Lili sempat berusaha menyuap Dewan Pengawas agar kasusnya tidak dilanjutkan sampai kepada sidang etik.

Untuk itu, ICW mendesak agar Dewan Pengawas membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar dan harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap.

Tags:

Berita Terkait