Catatan tentang Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak
Kolom

Catatan tentang Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak

Tulisan ini akan menguraikan catatan penulis terhadap Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak, dikaitkan dengan fungsi Mahkamah Agung.

Bacaan 2 Menit

 

MA juga dituntut untuk proaktif mengeluarkan produk hukum baik berupa SEMA atau fatwa untuk meredam keresahan dan ketidakseragaman interpretasi terhadap ketentuan penggunaan bahasa Indonesia dalam UU No. 24/2009 tersebut.

 

-----

*) Penulis adalah alumnus Universitas Padjadjaran, Bandung

 

Tags:

Berita Terkait