Menurut Nur Fajrin, hal ini tentu berkaitan dengan kelembagaan penegak hukum dengan kewenangan yang cukup dan bersifat independen. Prasyarat ini tentu sangat kontradiktif dengan politik hukum Presiden terhadap kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perubahan UU No.19 Tahun 2019 yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi.
“Ada juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dan temuan Komnas HAM terkait alih satus pegawai KPK yang tidak dijalankan oleh Presiden,” katanya.
Dengan kondisi yang demikian, kata Nur Fajrin, kenaikan IPK Indonesia sebesar 1 poin di tahun 2021 sesungguhnya tidak bersumber dari aspek penegakan hukum. Sebab ada 3 (tiga) indikator yang menjadi bagian penyusun dari IPK mengalami stagnasi di mana salah satunya adalah yang terkait dengan penegakan hukum (Economist Intelligence Unit, PERC Asia dan World Justice Project – Rule of Law Index).
Indikator yang terkait penegakan hukum dan korupsi politik mengalami stagnasi, bahkan penurunan. Hal inilah yang memperkuat pandangan bahwa korupsi politik dan penegakan hukum masih belum ada perbaikan yang signifikan.
Kedua, kenaikan IPK Indonesia 2021 justru bersumber dari indikator ekonomi yakni Global Insight naik 12 poin; World Economic Forum EOS naik 7 poin; IMD World Competitiveness Yearbook naik 1 poin. Paket kebijakan ekonomi dan munculnya UU Cipta Kerja yang memberikan kelonggaran pada proses perizinan dan insentif perpajakan justru yang menjadi pengungkit utama.
“Sehingga paket debirokatisasi, deregulasi hingga resentralisasi perlu dikaji-ulang jika dikaitkan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Nur Fajrin.
Ketiga, di sektor politik hampir tidak ada jejak perbaikan yang dilakukan oleh Presiden. Dalam IPK Indonesia 2021, indikator Political Risk Service (PRS) turun 2 poin dan Varieties of Democracy (V-Dem) turun 4 poin. Kedua indikator ini secara garis besar memberikan penilaian tentang korupsi dalam sistem politik Indonesia.
















