Menurut Nur Fajrin, penilaian ini tidak terlepas dari semakin maraknya kasus korupsi yang melibatkan politisi dan pelemahan terhadap institusi penegak hukum (KPK) melalui berbagai kebijakan politik (perubahan UU KPK) yang diinisiasi oleh Presiden dan parlemen (DPR).
Dia mengatakan, presiden dalam hal ini selalu memunculkan kontradiksi, pada satu sisi Presiden senantiasa menyampaikan semangat untuk memperkuat KPK, tetapi di sisi lain Presiden seolah tidak dapat mengontrol setiap kebijakan politik yang justru melemahkan kelembagaan KPK. Secara politik kekuasaan Presiden hampir tak bisa dihalangi sebab mayoritas partai politik di parlemen adalah pendukung politik Presiden.
“Akibatnya Presiden seperti mengalami kegamangan dalam menentukan kebijakan politik pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Keempat, TII dalam hal ini kembali mengingatkan kepada Presiden bahwa situasi demokrasi dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiringan dan tak bisa ditawar lagi. Sehingga orientasi pemberantasan korupsi bukan sekadar untuk melayani investasi dan pertumbuhan ekonomi belaka.
Menurut Nur Fajrin, pemulihan ekonomi yang sedang digaungkan seharusnya bisa lebih cepat dilakukan jika Presiden serius untuk memperbaiki penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Senada dengan itu Presiden tentu tidak punya beban politik (elektoral) jika mengambil kebijakan yang nanti dikhawatirkan merugikan kelompok politik pendukungnya.
“Upaya reformasi terhadap kelembagaan politik khususnya partai politik dan parlemen seharusnya menjadi bagian yang tak terpisahkan agar situasi ekonomi yang sedang dalam masa sulit ini tidak diganggu oleh kepentingan politik jangka pendek,” tutup Nur Fajrin.
















