Cederai Umat Islam, Perberat Vonis Zulkarnaen Djabar
Berita

Cederai Umat Islam, Perberat Vonis Zulkarnaen Djabar

Putusan majelis lebih berat dari tuntutan jaksa.

NOV
Bacaan 2 Menit

Untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer TA 2011, fee enam persen diperuntukan bagi Senayan/Zulkarnaen, dua persen Vasko/Syamsu, 2,5 persen kantor, satu persen PBS/Priyo Budi Santoso, 3,25 persen Fadh, dan 2,25 persen Dendy. Fee 6,5 dan delapan persen juga diperuntukan bagi Zulkarnaen dari pengadaan Al Quran.

Selaku anggota DPR, menurut Afiantara, Zulkarnaen menyadari melakukan intervensi terhadap Dirjen Bimas Nasaruddin Umar dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya untuk memenangkan perusahaan yang didukung Fadh dan Dendy dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 dan penggandaan Al Quran TA 2011-2012.

Perbuatan Zulkarnaen dinilai majelis bertentangan dengan UU No.28 Tahun 1999 dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan DPR No.01 Tahun 2011 tentang Kode Etik DPR. Anggota DPR dilarang berhubungan dengan mitra kerjanya, dengan maksud meminta, menerima gratifikasi atau hadiah untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau golongan.

Oleh karena itu, majelis tidak sependapat dengan pembelaan Zulkarnaen dan Dendy. Pembelaan Zulkarnaen yang mengaku menolong para juniornya di MKGR tanpa mengharapkan imbalan dan namanya dimanfaatkan Fadh, hanya didukung pernyataan Zulkarnaen tanpa didukung keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan.

“Menurut majelis, terdakwa satu (Zulkarnaen) menolong juniornya di MKGR dengan cara yang tidak tepat dan tidak mendidik, yaitu memperoleh keuntungan dengan cepat tanpa usaha keras. Kalau mengintervensi justru bertentangan dengan kewajiban hukum terdakwa satu selaku anggota DPR,” ujar hakim anggota, Hendra Yospin.

Politis
Menanggapi putusan majelis, Zulkarnaen dan Dendy dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. Zulkarnaen menganggap putusan majelis sangat menyakitkan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. “Saksi yang memberatkan hanya satu orang, Fadh El Fouz. Saya merasa ada pelanggaran HAM,” ungkapnya, usai sidang.

Dia merasa penetapannya sebagai tersangka sangat politis. Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi-saksi, padahal dia tidak tertangkap tangan. Penetapannya sebagai tersangka, 29 Juni 2012, bertepatan dengan Rapimnas Golkar saat memilihcalon presiden Aburizal Bakrie.

“Dari mana dasar penetapan tersangka kalau saksi belum ada? Itu tidak lazim. Saudara-saudara tidak merasakan perihnya hati saya. Sebelum BAP, saya sudah diberitakan korupsi Al Quran. Nanti akan saya buka dan ungkap semua dalam banding, siapa-siapa yang sudah bicara itu di media sebelum tanggal 29 (Juni 2012),” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait