Revisi Undang-Undang No.5 Tahun 1999 menjadi momentum untuk menyesuaikan hukum persaingan usaha dengan dinamika ekonomi digital. Dominasi platform digital dan praktik bisnis berbasis algoritma menuntut regulasi yang lebih adaptif guna menjaga persaingan usaha yang sehat serta melindungi konsumen.
Akademisi bidang ekonomi industri, Benny Pasaribu menilai paradigma RUU sebaiknya bergeser dari konsep anti-monopoli menjadi pencegahan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of market power). Karena itu, ia menilai nomenklatur ‘Undang-Undang Persaingan Usaha’ lebih tepat. Pasalnya, yang menjadi objek larangan adalah perilaku anti persaingan, bukan monopoli sebagai struktur pasar
"Monopoli itu sendiri tidak selalu salah. Yang dilarang adalah praktik monopolinya atau penyalahgunaan kekuatan pasar., Jadi undang-undang kita ini bukan anti monopoli lagi, tapi anti terhadap praktik abuse of market power," ujarnya saat rapat dengan Panja RUU Persaingan Usaha di Komplek Gedung Parlemen, Senin (29/6/2026).
Baca juga:
- Revisi UU Persaingan Usaha Harus Bidik Dominasi Data dan Algoritma di Pasar Digital
- KPPU: RUU Pasar Digital Urgen Untuk Perkuat Pengawasan E-Commerce

Akademisi bidang ekonomi industri, Benny Pasaribu saat rapat dengan Panja RUU Persaingan Usaha di Komplek Gedung Parlemen. Foto: Istimewa
Ia menjelaskan, pada industri tertentu monopoli tidak dapat dihindari karena hanya satu pelaku usaha yang mampu beroperasi secara efisien akibat karakteristik industri atau besarnya investasi awal. Karena itu, ukuran pangsa pasar 50 persen atau 75 persen tidak semestinya menjadi tolok ukur utama dalam membuktikan pelanggaran.
"Kalau ada perilaku yang merugikan masyarakat, jangan sampai penegakan hukumnya justru terhambat karena sibuk membuktikan pangsa pasar," ujarnya.
Benny menilai pembuktian pelanggaran harus berfokus pada dampaknya terhadap masyarakat, termasuk kerugian yang dialami konsumen dan UMKM akibat penyalahgunaan kekuatan pasar. Persaingan usaha yang sehat bakal menciptakan kepastian berusaha, mendorong investasi, meningkatkan produktivitas, membuka lapangan kerja, dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan prinsip keseimbangan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan penyusunan RUU. Prinsip tersebut memastikan persaingan usaha tidak hanya memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan. Tapi juga menjamin konsumen mendapatkan harga yang wajar serta ketersediaan barang dan jasa.
"Harus ada keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan konsumen," katanya.
Ia mengingatkan kemitraan atau kolaborasi antar pelaku usaha tidak boleh serta-merta dikategorikan sebagai kartel, tetapi harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap persaingan dan kepentingan masyarakat. Sebaliknya, ia menilai asosiasi usaha tidak seharusnya membahas penetapan harga maupun kuota produksi karena berpotensi menghilangkan persaingan di pasar.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Anna Maria Tri Anggraini, menilai RUU Persaingan Usaha perlu mengakomodasi perkembangan global yang belum tercermin dalam regulasi saat ini. Ia mengusulkan agar konsep ekonomi hijau dimasukkan dalam konsiderans RUU. Sebab isu pembangunan berkelanjutan telah menjadi perhatian global dan sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap pembangunan berkelanjutan.
"Indonesia sudah memiliki kebijakan mengenai tujuan pembangunan berkelanjutan dan kini juga menghadapi perkembangan industri kendaraan listrik. Karena itu pertimbangan ekonomi hijau layak dimasukkan dalam konsiderans RUU," ujarnya.
Pengampunan sanksi
Anna menilai definisi pelaku usaha dalam RUU telah mengalami kemajuan dengan mengadopsi doktrin ekstrateritorial. Dengan begitu pelaku usaha yang memasarkan produk atau jasanya di Indonesia tetap dapat menjadi objek pengawasan hukum persaingan usaha.
Ia mendorong penguatan perlindungan terhadap konsumen, seiring revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang tengah masuk agenda legislasi nasional. Selain itu, Anna menyambut pengaturan leniency program. Yakni mekanisme pengurangan atau pengampunan sanksi bagi pelaku kartel yang bersedia bekerja sama mengungkap pelanggaran.
Menurutnya, mekanisme tersebut serupa dengan justice collaborator dalam perkara pidana. Pelaku kartel yang memberikan alat bukti atau informasi penting kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat memperoleh pengurangan hingga pengampunan sanksi sesuai ketentuan.
"Program seperti ini sudah diterapkan di banyak negara yang memiliki hukum persaingan usaha," katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut diatur secara rinci, mulai dari syarat penerima pengampunan, prosedur, hingga perlindungan terhadap pihak yang bekerja sama dengan otoritas.
Frasa perlindungan UMKM
Anna menyoroti hilangnya frasa perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam salah satu draf revisi. Menurutnya, UMKM merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Karena itu, perlindungan terhadap UMKM perlu tetap menjadi salah satu tujuan utama revisi undang-undang guna menjaga keseimbangan antara pelaku usaha besar dan kecil.
Selain itu, Anna mendukung penerapan notifikasi merger dan akuisisi sebelum transaksi berlaku efektif (pre-merger notification). Mekanisme tersebut akan memperkuat pencegahan terhadap transaksi yang berpotensi menghambat persaingan dan merugikan konsumen.
“Ini membawa konsekuensi bahwa pihak KPPU harus memiliki keahlian ekonomi sekaligus hukum mengenai hal-hal teknis,” pungkasnya.
















