Regulasi BPOM dan Kebebasan Berusaha: Menyeimbangkan Perlindungan Konsumen dan Hak Ekonomi Pelaku Usaha
OPINI

Regulasi BPOM dan Kebebasan Berusaha: Menyeimbangkan Perlindungan Konsumen dan Hak Ekonomi Pelaku Usaha

Perlindungan konsumen yang sejati bukan hanya soal membatasi apa yang boleh dikomunikasikan oleh pelaku usaha. Perlindungan konsumen yang sejati adalah tentang membangun ekosistem informasi yang sehat, di mana konsumen mendapatkan akses terhadap informasi yang benar, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan promosi yang bertanggung jawab, dan negara hadir sebagai pengawas yang efektif, bukan sebagai hambatan yang kontraproduktif.

•Bacaan 8 Menit
MS
Penulis Opini

Pada 16 April 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat. Regulasi ini hadir sebagai pembaruan atas Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum kesehatan, ekosistem perizinan berusaha berbasis risiko, serta dinamika media dan cara pemasaran obat yang terus berubah. Dalam satu tarikan napas, regulasi ini menempatkan dirinya di persimpangan dua kepentingan yang sama-sama sah: melindungi masyarakat dari informasi obat yang menyesatkan, sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan pemasaran secara wajar.

Hukumonline
Hukumonline

Namun, terbitnya regulasi ini juga mengundang pertanyaan yang tidak sederhana. Sejauh mana negara dapat membatasi aktivitas promosi produk kesehatan atas nama perlindungan konsumen? Di titik mana pembatasan itu menjadi tidak proporsional dan justru merugikan pelaku usaha yang taat hukum? Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan akademis. Ia menyentuh hak konstitusional warga negara untuk berusaha sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus tanggung jawab negara untuk melindungi konsumen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Konflik antara perlindungan konsumen dan kebebasan berusaha dalam konteks Peraturan BPOM 7/2026 sejatinya tidak dapat diselesaikan hanya dengan memilih salah satu kepentingan di atas yang lain. Keduanya, perlu diuji melalui prinsip proporsionalitas, sebuah standar pengujian yang mempertanyakan bukan hanya apakah tujuan regulasi itu sah, melainkan apakah cara yang dipilih benar-benar sepadan dengan tujuan yang ingin dicapai. Dengan kerangka itulah tulisan ini mencoba membaca Peraturan BPOM 7/2026 secara lebih kritis dan berimbang.

Obat bukan produk biasa. Obat tidak dapat dikonsumsi semata-mata atas dasar preferensi atau selera, melainkan membutuhkan pertimbangan medis yang cermat. Efektivitas obat bergantung pada ketepatan diagnosis, kesesuaian dosis, dan pemahaman atas risiko efek samping yang mungkin timbul. Dalam konteks inilah negara memiliki justifikasi yang kuat untuk mengatur bagaimana obat dipromosikan kepada masyarakat. Promosi obat yang tidak terkendali bukan sekadar persoalan etika bisnis, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik.

Risiko terbesar dari promosi obat yang berlebihan adalah terbentuknya konsumsi yang tidak rasional. Ketika iklan mengklaim khasiat yang melampaui bukti ilmiah yang tersedia, atau menyembunyikan informasi tentang kontraindikasi dan efek samping, konsumen yang awam tidak memiliki kapasitas untuk memverifikasinya secara mandiri. Mereka membuat keputusan konsumsi berdasarkan informasi yang tidak lengkap, tidak objektif, bahkan menyesatkan. Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya merugikan konsumen secara individual, tetapi juga membebani sistem kesehatan secara keseluruhan melalui meningkatnya kasus resistensi antibiotik, ketergantungan obat, hingga keracunan akibat penggunaan yang tidak tepat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk yang dikonsumsinya. Untuk produk obat, pemenuhan hak ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Negara perlu hadir melalui regulasi yang memastikan bahwa setiap pesan promosi yang sampai ke tangan konsumen telah melalui proses verifikasi yang memadai. Inilah landasan konstitusional dan filosofis yang mendasari kewenangan BPOM untuk mengatur promosi dan iklan obat.

Di sisi lain, kebebasan berusaha bukan sekadar kepentingan ekonomi para pelaku usaha. Dalam negara hukum yang demokratis, kebebasan berusaha adalah hak yang dilindungi konstitusi. Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Lebih jauh, Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian nasional pada prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan. Artinya, negara tidak hanya berwenang mengatur kegiatan usaha, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa pengaturan tersebut tidak mematikan ruang gerak pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah dan bertanggung jawab.

bpomobatperlindungan konsumen
Muthia Sakti

Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info