Perlindungan konsumen yang sejati bukan hanya soal membatasi apa yang boleh dikomunikasikan oleh pelaku usaha. Perlindungan konsumen yang sejati adalah tentang membangun ekosistem informasi yang sehat, di mana konsumen mendapatkan akses terhadap informasi yang benar, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan promosi yang bertanggung jawab, dan negara hadir sebagai pengawas yang efektif, bukan sebagai hambatan yang kontraproduktif. Keseimbangan ini tidak datang dengan sendirinya. Keseimbangan ini harus dirancang dengan sadar, diuji dengan teliti, dan dievaluasi secara berkala. Pada akhirnya, regulasi yang baik bukan yang paling ketat, melainkan yang paling tepat. Tepat dalam menetapkan tujuan, tepat dalam memilih instrumen, dan tepat dalam mengukur dampaknya terhadap seluruh pihak yang terdampak. Dengan standar itulah Peraturan BPOM 7/2026 seharusnya dibaca, dikritisi, dan jika perlu, disempurnakan.
*) Dr. Muthia Sakti, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















