Pada tahap kedua, pertanyaannya adalah apakah instrumen yang dipilih yakni kewajiban persetujuan pre-market untuk seluruh kegiatan promosi dan iklan obat, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Secara umum, mekanisme persetujuan sebelum iklan beredar memang relevan untuk memastikan akurasi klaim yang disampaikan kepada publik. Namun, persoalan muncul ketika definisi "promosi" dalam Pasal 1 Peraturan BPOM 7/2026 dirumuskan sedemikian luas, sehingga berpotensi menjangkau kegiatan penyampaian informasi ilmiah dan edukasi yang sesungguhnya justru bermanfaat bagi konsumen. Ketika ruang lingkup regulasi lebih luas dari yang dibutuhkan untuk mencapai tujuannya, kesesuaian antara cara dan tujuan mulai dipertanyakan.
Pada tahap ketiga, pengujian necessity mempertanyakan apakah tidak ada cara yang lebih ringan bebannya untuk mencapai tujuan yang sama. Dalam konteks ini, penguatan pengawasan post-market yang lebih responsif dan berbasis risiko sesungguhnya dapat menjadi alternatif yang sepadan, terutama untuk segmen promosi di ruang digital yang justru sulit dijangkau oleh mekanisme persetujuan pre-market. Pendekatan berbasis risiko akan memungkinkan regulasi untuk berkonsentrasi pada jenis promosi yang paling berpotensi menyesatkan konsumen, tanpa harus membebani seluruh pelaku usaha dengan prosedur yang seragam tanpa mempertimbangkan skala dan karakteristik usahanya.
Pada tahap keempat, proporsionalitas dalam arti sempit menuntut adanya keseimbangan antara manfaat yang diperoleh dan beban yang ditanggung. Di sinilah celah paling kritis dari Peraturan BPOM 7/2026 terlihat. Beban kepatuhan yang tinggi akibat kewajiban persetujuan pre-market untuk semua bentuk promosi berpotensi tidak sebanding dengan manfaat perlindungan konsumen yang dihasilkan, terutama ketika pelanggaran iklan obat justru banyak terjadi di platform digital yang mekanisme persetujuannya masih belum efektif menjangkau. Regulasi yang membebani pelaku usaha yang patuh, sementara pelanggaran tetap terjadi di ruang yang tidak terjangkau, bukanlah regulasi yang proporsional.
Mengakui adanya ketegangan antara perlindungan konsumen dan kebebasan berusaha bukan berarti menerima bahwa keduanya tidak bisa berjalan beriringan. Justru sebaliknya, regulasi yang baik adalah regulasi yang berhasil mempertemukan keduanya pada titik keseimbangan yang adil. Titik itu tidak ditemukan dengan melemahkan perlindungan konsumen, dan tidak pula dengan mematikan ruang gerak pelaku usaha. Titik itu ditemukan melalui desain regulasi yang cermat, berbasis bukti, dan responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan.
Dalam konteks promosi dan iklan obat, keseimbangan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pendekatan. Pertama, ruang lingkup regulasi perlu dirumuskan dengan lebih presisi sehingga tidak menjangkau kegiatan penyampaian informasi ilmiah dan edukasi yang justru menguntungkan konsumen. Pembedaan yang jelas antara promosi komersial dan komunikasi ilmiah adalah langkah yang tidak hanya melindungi pelaku usaha yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan bahwa konsumen tetap mendapatkan akses terhadap informasi yang mereka butuhkan untuk membuat keputusan yang tepat. Kedua, pendekatan pengawasan berbasis risiko perlu diperkuat, terutama di ruang digital yang menjadi medan utama pelanggaran iklan obat saat ini. Mekanisme persetujuan pre-market yang seragam untuk semua jenis promosi tidak lagi memadai dalam ekosistem media yang berubah dengan cepat. Pengawasan yang lebih adaptif dan responsif akan jauh lebih efektif dalam melindungi konsumen dibandingkan dengan prosedur administratif yang kaku.
Prinsip good governance dan evidence-based regulation menuntut bahwa setiap regulasi harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya dari sisi tujuannya, tetapi juga dari sisi efektivitas dan dampaknya yang terukur. Evaluasi berkala terhadap implementasi Peraturan BPOM 7/2026 dengan melibatkan masukan dari pelaku usaha, tenaga kesehatan, dan representasi konsumen, adalah mekanisme yang tidak boleh diabaikan. Regulasi yang tidak dievaluasi adalah regulasi yang berjalan tanpa kompas, dan dalam sektor kesehatan, konsekuensinya bisa sangat mahal.
Terbitnya Peraturan BPOM 7/2026 adalah pengingat bahwa regulasi di sektor kesehatan selalu mengandung tarikan antara dua kutub yang sama-sama penting. Di satu sisi, negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap informasi tentang obat yang sampai ke tangan masyarakat adalah informasi yang dapat dipercaya, akurat, dan tidak menyesatkan. Negara juga berkewajiban memastikan bahwa instrumen regulasi yang dipilih tidak menjadi beban yang tidak proporsional bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah dan bertanggung jawab.
















