Pada 16 April 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat. Regulasi ini hadir sebagai pembaruan atas Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum kesehatan, ekosistem perizinan berusaha berbasis risiko, serta dinamika media dan cara pemasaran obat yang terus berubah. Dalam satu tarikan napas, regulasi ini menempatkan dirinya di persimpangan dua kepentingan yang sama-sama sah: melindungi masyarakat dari informasi obat yang menyesatkan, sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan pemasaran secara wajar.

Namun, terbitnya regulasi ini juga mengundang pertanyaan yang tidak sederhana. Sejauh mana negara dapat membatasi aktivitas promosi produk kesehatan atas nama perlindungan konsumen? Di titik mana pembatasan itu menjadi tidak proporsional dan justru merugikan pelaku usaha yang taat hukum? Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan akademis. Ia menyentuh hak konstitusional warga negara untuk berusaha sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus tanggung jawab negara untuk melindungi konsumen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Konflik antara perlindungan konsumen dan kebebasan berusaha dalam konteks Peraturan BPOM 7/2026 sejatinya tidak dapat diselesaikan hanya dengan memilih salah satu kepentingan di atas yang lain. Keduanya, perlu diuji melalui prinsip proporsionalitas, sebuah standar pengujian yang mempertanyakan bukan hanya apakah tujuan regulasi itu sah, melainkan apakah cara yang dipilih benar-benar sepadan dengan tujuan yang ingin dicapai. Dengan kerangka itulah tulisan ini mencoba membaca Peraturan BPOM 7/2026 secara lebih kritis dan berimbang.
Obat bukan produk biasa. Obat tidak dapat dikonsumsi semata-mata atas dasar preferensi atau selera, melainkan membutuhkan pertimbangan medis yang cermat. Efektivitas obat bergantung pada ketepatan diagnosis, kesesuaian dosis, dan pemahaman atas risiko efek samping yang mungkin timbul. Dalam konteks inilah negara memiliki justifikasi yang kuat untuk mengatur bagaimana obat dipromosikan kepada masyarakat. Promosi obat yang tidak terkendali bukan sekadar persoalan etika bisnis, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik.
Risiko terbesar dari promosi obat yang berlebihan adalah terbentuknya konsumsi yang tidak rasional. Ketika iklan mengklaim khasiat yang melampaui bukti ilmiah yang tersedia, atau menyembunyikan informasi tentang kontraindikasi dan efek samping, konsumen yang awam tidak memiliki kapasitas untuk memverifikasinya secara mandiri. Mereka membuat keputusan konsumsi berdasarkan informasi yang tidak lengkap, tidak objektif, bahkan menyesatkan. Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya merugikan konsumen secara individual, tetapi juga membebani sistem kesehatan secara keseluruhan melalui meningkatnya kasus resistensi antibiotik, ketergantungan obat, hingga keracunan akibat penggunaan yang tidak tepat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk yang dikonsumsinya. Untuk produk obat, pemenuhan hak ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Negara perlu hadir melalui regulasi yang memastikan bahwa setiap pesan promosi yang sampai ke tangan konsumen telah melalui proses verifikasi yang memadai. Inilah landasan konstitusional dan filosofis yang mendasari kewenangan BPOM untuk mengatur promosi dan iklan obat.
Di sisi lain, kebebasan berusaha bukan sekadar kepentingan ekonomi para pelaku usaha. Dalam negara hukum yang demokratis, kebebasan berusaha adalah hak yang dilindungi konstitusi. Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Lebih jauh, Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian nasional pada prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan. Artinya, negara tidak hanya berwenang mengatur kegiatan usaha, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa pengaturan tersebut tidak mematikan ruang gerak pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah dan bertanggung jawab.
Dalam konteks industri farmasi, promosi dan iklan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas usaha yang sah. Promosi bukan sekadar alat untuk meningkatkan penjualan, melainkan juga sarana penyampaian informasi kepada tenaga kesehatan maupun masyarakat tentang ketersediaan produk, indikasi penggunaan, dan perkembangan terapi terkini. Tanpa ruang promosi yang memadai, pelaku usaha kehilangan kemampuan untuk bersaing secara sehat di pasar, dan konsumen justru kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya membantu mereka membuat keputusan yang tepat.
Regulasi yang terlalu ketat terhadap promosi dan iklan obat berpotensi menimbulkan dampak yang tidak dikehendaki. Bagi industri farmasi skala kecil dan menengah, beban kepatuhan yang tinggi dapat menjadi hambatan masuk yang efektif, sehingga pasar justru semakin terkonsentrasi pada pemain besar yang memiliki sumber daya untuk memenuhi seluruh persyaratan regulasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya merugikan pelaku usaha kecil, tetapi juga berpotensi mengurangi keragaman produk yang tersedia bagi konsumen dan menekan inovasi di sektor farmasi nasional.
Perlindungan konsumen dan kebebasan berusaha adalah dua kepentingan yang sama-sama memiliki pijakan hukum yang kuat. Keduanya bukan sekadar kepentingan yang bersaing, melainkan dua nilai yang dalam sistem hukum yang baik seharusnya dapat ditempatkan secara proporsional dalam keseimbangan yang adil. Persoalannya menjadi pelik justru ketika regulasi yang dirancang untuk melindungi salah satu kepentingan berpotensi mengikis kepentingan yang lain secara tidak proporsional.
Regulasi promosi obat yang terlalu lemah jelas membahayakan konsumen. Tanpa standar yang memadai, pasar iklan obat akan dipenuhi klaim-klaim yang tidak berbasis bukti, testimoni yang menyesatkan, dan janji kesembuhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Konsumen yang tidak memiliki pengetahuan medis yang cukup menjadi pihak yang paling dirugikan. Namun, regulasi yang terlalu ketat pun menyimpan bahayanya sendiri. Ketika setiap bentuk komunikasi tentang obat harus melewati birokrasi persetujuan yang panjang dan mahal, pelaku usaha yang patuh justru terbebani, sementara mereka yang memilih untuk tidak patuh tetap beroperasi di ruang digital yang sulit dijangkau pengawasan.
Persoalan mendasarnya bukan apakah negara boleh mengatur promosi obat, karena jawabannya jelas: boleh, bahkan wajib. Persoalannya adalah seberapa jauh negara boleh membatasi dan dengan cara apa pembatasan itu dilakukan. Sebuah regulasi yang sah secara tujuan belum tentu sah secara cara. Di sinilah prinsip proporsionalitas menjadi relevan sebagai alat uji yang tidak hanya melihat niat pembuat regulasi, tetapi juga mengukur dampak nyata dari pilihan kebijakan yang diambil terhadap seluruh pihak yang terdampak.
Prinsip proporsionalitas adalah salah satu instrumen pengujian hukum yang digunakan untuk menilai apakah sebuah regulasi yang membatasi hak atau kebebasan tertentu dapat dibenarkan secara hukum. Pengujian ini tidak berhenti pada pertanyaan apakah tujuan regulasi itu sah, melainkan meneruskannya ke empat tahap yang lebih rinci: apakah tujuannya legitimate, apakah cara yang dipilih sesuai dengan tujuan tersebut, apakah tidak ada cara yang lebih ringan dampaknya untuk mencapai tujuan yang sama, dan apakah manfaat yang diperoleh sepadan dengan beban yang ditimbulkan.
Pada tahap pertama, tujuan Peraturan BPOM 7/2026 tidak sulit untuk dibenarkan. Melindungi masyarakat dari informasi promosi obat yang tidak objektif, tidak lengkap, dan menyesatkan adalah tujuan yang legitimate dan memiliki dasar hukum yang kuat. Konsumen obat adalah kelompok yang secara struktural berada dalam posisi lemah karena menghadapi asimetri informasi yang signifikan terhadap produsen. Negara memiliki kewajiban untuk mengisi celah ini melalui regulasi yang memadai.
Pada tahap kedua, pertanyaannya adalah apakah instrumen yang dipilih yakni kewajiban persetujuan pre-market untuk seluruh kegiatan promosi dan iklan obat, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Secara umum, mekanisme persetujuan sebelum iklan beredar memang relevan untuk memastikan akurasi klaim yang disampaikan kepada publik. Namun, persoalan muncul ketika definisi "promosi" dalam Pasal 1 Peraturan BPOM 7/2026 dirumuskan sedemikian luas, sehingga berpotensi menjangkau kegiatan penyampaian informasi ilmiah dan edukasi yang sesungguhnya justru bermanfaat bagi konsumen. Ketika ruang lingkup regulasi lebih luas dari yang dibutuhkan untuk mencapai tujuannya, kesesuaian antara cara dan tujuan mulai dipertanyakan.
Pada tahap ketiga, pengujian necessity mempertanyakan apakah tidak ada cara yang lebih ringan bebannya untuk mencapai tujuan yang sama. Dalam konteks ini, penguatan pengawasan post-market yang lebih responsif dan berbasis risiko sesungguhnya dapat menjadi alternatif yang sepadan, terutama untuk segmen promosi di ruang digital yang justru sulit dijangkau oleh mekanisme persetujuan pre-market. Pendekatan berbasis risiko akan memungkinkan regulasi untuk berkonsentrasi pada jenis promosi yang paling berpotensi menyesatkan konsumen, tanpa harus membebani seluruh pelaku usaha dengan prosedur yang seragam tanpa mempertimbangkan skala dan karakteristik usahanya.
Pada tahap keempat, proporsionalitas dalam arti sempit menuntut adanya keseimbangan antara manfaat yang diperoleh dan beban yang ditanggung. Di sinilah celah paling kritis dari Peraturan BPOM 7/2026 terlihat. Beban kepatuhan yang tinggi akibat kewajiban persetujuan pre-market untuk semua bentuk promosi berpotensi tidak sebanding dengan manfaat perlindungan konsumen yang dihasilkan, terutama ketika pelanggaran iklan obat justru banyak terjadi di platform digital yang mekanisme persetujuannya masih belum efektif menjangkau. Regulasi yang membebani pelaku usaha yang patuh, sementara pelanggaran tetap terjadi di ruang yang tidak terjangkau, bukanlah regulasi yang proporsional.
Mengakui adanya ketegangan antara perlindungan konsumen dan kebebasan berusaha bukan berarti menerima bahwa keduanya tidak bisa berjalan beriringan. Justru sebaliknya, regulasi yang baik adalah regulasi yang berhasil mempertemukan keduanya pada titik keseimbangan yang adil. Titik itu tidak ditemukan dengan melemahkan perlindungan konsumen, dan tidak pula dengan mematikan ruang gerak pelaku usaha. Titik itu ditemukan melalui desain regulasi yang cermat, berbasis bukti, dan responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan.
Dalam konteks promosi dan iklan obat, keseimbangan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pendekatan. Pertama, ruang lingkup regulasi perlu dirumuskan dengan lebih presisi sehingga tidak menjangkau kegiatan penyampaian informasi ilmiah dan edukasi yang justru menguntungkan konsumen. Pembedaan yang jelas antara promosi komersial dan komunikasi ilmiah adalah langkah yang tidak hanya melindungi pelaku usaha yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan bahwa konsumen tetap mendapatkan akses terhadap informasi yang mereka butuhkan untuk membuat keputusan yang tepat. Kedua, pendekatan pengawasan berbasis risiko perlu diperkuat, terutama di ruang digital yang menjadi medan utama pelanggaran iklan obat saat ini. Mekanisme persetujuan pre-market yang seragam untuk semua jenis promosi tidak lagi memadai dalam ekosistem media yang berubah dengan cepat. Pengawasan yang lebih adaptif dan responsif akan jauh lebih efektif dalam melindungi konsumen dibandingkan dengan prosedur administratif yang kaku.
Prinsip good governance dan evidence-based regulation menuntut bahwa setiap regulasi harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya dari sisi tujuannya, tetapi juga dari sisi efektivitas dan dampaknya yang terukur. Evaluasi berkala terhadap implementasi Peraturan BPOM 7/2026 dengan melibatkan masukan dari pelaku usaha, tenaga kesehatan, dan representasi konsumen, adalah mekanisme yang tidak boleh diabaikan. Regulasi yang tidak dievaluasi adalah regulasi yang berjalan tanpa kompas, dan dalam sektor kesehatan, konsekuensinya bisa sangat mahal.
Terbitnya Peraturan BPOM 7/2026 adalah pengingat bahwa regulasi di sektor kesehatan selalu mengandung tarikan antara dua kutub yang sama-sama penting. Di satu sisi, negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap informasi tentang obat yang sampai ke tangan masyarakat adalah informasi yang dapat dipercaya, akurat, dan tidak menyesatkan. Negara juga berkewajiban memastikan bahwa instrumen regulasi yang dipilih tidak menjadi beban yang tidak proporsional bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah dan bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen yang sejati bukan hanya soal membatasi apa yang boleh dikomunikasikan oleh pelaku usaha. Perlindungan konsumen yang sejati adalah tentang membangun ekosistem informasi yang sehat, di mana konsumen mendapatkan akses terhadap informasi yang benar, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan promosi yang bertanggung jawab, dan negara hadir sebagai pengawas yang efektif, bukan sebagai hambatan yang kontraproduktif. Keseimbangan ini tidak datang dengan sendirinya. Keseimbangan ini harus dirancang dengan sadar, diuji dengan teliti, dan dievaluasi secara berkala. Pada akhirnya, regulasi yang baik bukan yang paling ketat, melainkan yang paling tepat. Tepat dalam menetapkan tujuan, tepat dalam memilih instrumen, dan tepat dalam mengukur dampaknya terhadap seluruh pihak yang terdampak. Dengan standar itulah Peraturan BPOM 7/2026 seharusnya dibaca, dikritisi, dan jika perlu, disempurnakan.
*) Dr. Muthia Sakti, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















