Perdagangan melalui platform digital atau e-commerce berkembang pesat. Masyarakat kini dapat membeli berbagai kebutuhan harian cukup melalui telepon pintar dan jaringan internet, tanpa harus datang ke pasar atau toko. Namun, pesatnya perkembangan e-commerce belum diiringi tata kelola yang memadai sehingga pemerintah masih menghadapi kendala dalam pengawasan.
Untuk mengatur lebih tegas dan memperkuat pengawasan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Fanshurullah Asa, mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang (RUU) Pasar Digital. RUU Pasar Digital diharapkan mampu pengaturan tegas, sekaligus pengawasan kuat dan memaksimalkan sinergi antar kementerian dan lembaga menjadi lebih jelas.
“Sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan UMKM yang berusaha di e-commerce,” kata Fanshurullah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Selasa (26/05/2026) kemarin.
Baca juga:
- Mempertanyakan Putusan KPPU dalam Perkara Bisnis Pinjaman Daring
- Sejumlah Catatan atas Putusan KPPU dalam Perkara Pinjol
- KPPU Tindaklanjuti Laporan Dugaan Monopoli TikTok
Menurut Fanshurullah, KPPU berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk pelaku usaha e-commerce. KPPU ikut andil menyusun regulasi yang mengatur e-commerce. Regulasi yang ada sekarang hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen) dan pengawasannya terpecah. Sehingga efektivitas dan kepastian hukumnya jelas.
“Perlu adanya regulasi yang lebih kuat dalam mengatur dan mensinergikan pengawasan kementerian dan lembaga pada e-commerce,” ujarnya.
Fanshurullah menilai pengaturan dalam rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) telah sesuai dengan persaingan usaha antara lain terkait transparansi biaya platform. Informasi asal barang untuk mencegah masuknya barang impor ilegal dan larangan perusahaan e-commerce untuk menjadi produsen. Platform bertanggung jawab atas penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
















