KPPU: RUU Pasar Digital Urgen Untuk Perkuat Pengawasan E-Commerce
Terbaru

KPPU: RUU Pasar Digital Urgen Untuk Perkuat Pengawasan E-Commerce

KPPU berharap RUU Pasar Digital mampu pengaturan tegas, sekaligus pengawasan kuat dan memaksimalkan sinergi antar kementerian dan lembaga menjadi lebih jelas. Memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Selain itu Fanshurullah mencatat sedikitnya 3 hal yang luput diatur dalam regulasi yang ada saat ini. Pertama, platform masih memiliki daya tawar yang lebih tinggi dibandingkan merchant, perusahaan logistik, dan mitra lainnya. Akibatnya, muncul perilaku refusal to deal, exclusive dealing, predatory pricing dengan yang menanggung biayanya adalah pihak mitra dan lainnya.

Kedua, penggunaan algoritma dari AI yang tidak transparan sehingga mengakibatkan kartel, diskriminasi, self preferencing, integrasi vertikal, dan perilaku lainnya. Ketiga, penggunaan Big Data yang tidak transparan sehingga menghasilkan tingginya hambatan masuk (high entry barrier), membagikan data pelanggan dan mitra tanpa izin, menghambat interoperabilitas data sehingga meningkatkan ketergantungan mitra terhadap platform e-commerce.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo, membacakan poin kesimpulan rapat. Antara lain, Komisi VI DPR menerima penjelasan dari Menteri Perdagangan, Ketua BPKN dan Ketua KPPU terkait pembahasan regulasi e-commerce dan perlindungan pelaku usaha dalam negeri. Termasuk strategi kebijakan pengendalian impor, strategi perlindungan konsumen melalui penerapan kandungan produk pangan olahan, serta pembahasan tata kelola perdagangan komoditas dan aset digital.

Kemudian, Komisi VI DPR dan Kementerian Perdagangan sepakat untuk melakukan penguatan standardisasi untuk kemasan produk pangan olahan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Fungsinya untuk mencegah adanya migrasi kimia dari kemasan pangan yang berpengaruh pada kandungan produk pangan olahan. Kemudian, melakukan pengawasan produk pangan olahan dan makanan yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Berpartisipasi sebagai anggota Kelompok Kerja Manajemen Risiko Keamanan Pangan dalam Satuan Tugas Keamanan Pangan. Melakukan pengawasan terhadap pasar ritel modern dan berkoordinasi untuk memastikan adanya regulasi yang lebih jelas dan tegas.

“Menerapkan sistem e-labeling serta digitalisasi yang dapat menghasilkan perlindungan konsumen secara real-time,” urai politisi PAN itu.

Untuk KPPU disepakati untuk berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha e-commerce. Menyusun regulasi pengaturan e-commerce, berkoordinasi untuk memastikan adanya regulasi yang lebih kuat dalam mengatur dan mensinergikan pengawasan kementerian dan lembaga pada e-commerce.

“Berkoordinasi untuk memastikan adanya UU Pasar Digital yang memberikan pengaturan lebih tegas, pengawasan yang lebih kuat dan sinergitas antar kementerian dan lembaga yang lebih lebih jelas,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info