Perdagangan melalui platform digital atau e-commerce berkembang pesat. Masyarakat kini dapat membeli berbagai kebutuhan harian cukup melalui telepon pintar dan jaringan internet, tanpa harus datang ke pasar atau toko. Namun, pesatnya perkembangan e-commerce belum diiringi tata kelola yang memadai sehingga pemerintah masih menghadapi kendala dalam pengawasan.
Untuk mengatur lebih tegas dan memperkuat pengawasan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Fanshurullah Asa, mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang (RUU) Pasar Digital. RUU Pasar Digital diharapkan mampu pengaturan tegas, sekaligus pengawasan kuat dan memaksimalkan sinergi antar kementerian dan lembaga menjadi lebih jelas.
“Sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan UMKM yang berusaha di e-commerce,” kata Fanshurullah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Selasa (26/05/2026) kemarin.
Baca juga:
- Mempertanyakan Putusan KPPU dalam Perkara Bisnis Pinjaman Daring
- Sejumlah Catatan atas Putusan KPPU dalam Perkara Pinjol
- KPPU Tindaklanjuti Laporan Dugaan Monopoli TikTok
Menurut Fanshurullah, KPPU berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk pelaku usaha e-commerce. KPPU ikut andil menyusun regulasi yang mengatur e-commerce. Regulasi yang ada sekarang hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen) dan pengawasannya terpecah. Sehingga efektivitas dan kepastian hukumnya jelas.
“Perlu adanya regulasi yang lebih kuat dalam mengatur dan mensinergikan pengawasan kementerian dan lembaga pada e-commerce,” ujarnya.
Fanshurullah menilai pengaturan dalam rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) telah sesuai dengan persaingan usaha antara lain terkait transparansi biaya platform. Informasi asal barang untuk mencegah masuknya barang impor ilegal dan larangan perusahaan e-commerce untuk menjadi produsen. Platform bertanggung jawab atas penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Selain itu Fanshurullah mencatat sedikitnya 3 hal yang luput diatur dalam regulasi yang ada saat ini. Pertama, platform masih memiliki daya tawar yang lebih tinggi dibandingkan merchant, perusahaan logistik, dan mitra lainnya. Akibatnya, muncul perilaku refusal to deal, exclusive dealing, predatory pricing dengan yang menanggung biayanya adalah pihak mitra dan lainnya.
Kedua, penggunaan algoritma dari AI yang tidak transparan sehingga mengakibatkan kartel, diskriminasi, self preferencing, integrasi vertikal, dan perilaku lainnya. Ketiga, penggunaan Big Data yang tidak transparan sehingga menghasilkan tingginya hambatan masuk (high entry barrier), membagikan data pelanggan dan mitra tanpa izin, menghambat interoperabilitas data sehingga meningkatkan ketergantungan mitra terhadap platform e-commerce.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo, membacakan poin kesimpulan rapat. Antara lain, Komisi VI DPR menerima penjelasan dari Menteri Perdagangan, Ketua BPKN dan Ketua KPPU terkait pembahasan regulasi e-commerce dan perlindungan pelaku usaha dalam negeri. Termasuk strategi kebijakan pengendalian impor, strategi perlindungan konsumen melalui penerapan kandungan produk pangan olahan, serta pembahasan tata kelola perdagangan komoditas dan aset digital.
Kemudian, Komisi VI DPR dan Kementerian Perdagangan sepakat untuk melakukan penguatan standardisasi untuk kemasan produk pangan olahan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Fungsinya untuk mencegah adanya migrasi kimia dari kemasan pangan yang berpengaruh pada kandungan produk pangan olahan. Kemudian, melakukan pengawasan produk pangan olahan dan makanan yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.
Berpartisipasi sebagai anggota Kelompok Kerja Manajemen Risiko Keamanan Pangan dalam Satuan Tugas Keamanan Pangan. Melakukan pengawasan terhadap pasar ritel modern dan berkoordinasi untuk memastikan adanya regulasi yang lebih jelas dan tegas.
“Menerapkan sistem e-labeling serta digitalisasi yang dapat menghasilkan perlindungan konsumen secara real-time,” urai politisi PAN itu.
Untuk KPPU disepakati untuk berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha e-commerce. Menyusun regulasi pengaturan e-commerce, berkoordinasi untuk memastikan adanya regulasi yang lebih kuat dalam mengatur dan mensinergikan pengawasan kementerian dan lembaga pada e-commerce.
“Berkoordinasi untuk memastikan adanya UU Pasar Digital yang memberikan pengaturan lebih tegas, pengawasan yang lebih kuat dan sinergitas antar kementerian dan lembaga yang lebih lebih jelas,” pungkasnya.
















