Tekanan terhadap pasar modal Indonesia kian menguat di tengah dinamika global yang tidak menentu, bersamaan dengan berbagai persoalan struktural di dalam negeri. Kondisi ini dinilai tidak hanya memicu volatilitas pasar, tetapi juga menggerus kepercayaan investor. Lemahnya tata kelola, transparansi, dan penegakan hukum menjadi faktor mendasar yang memperburuk situasi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Paripurna P. Sugarda, menyebut adanya ‘triple threat’ pada awal 2026. Yakni sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap tata kelola pasar, perubahan outlook oleh Moody’s dan Fitch dan tekanan fiskal domestik.
Menurutnya, isu utama yang disorot adalah masalah transparansi dan tata kelola sebagai pemicu MSCI. Kemudian meningkatnya ketidakpastian dan sentralisasi kebijakan sebagai pemicu moody’s & fitch, tekanan fiskal dan target pertumbuhan yang ambisius, serta pelemahan rupiah dan capital outflow.
Baca juga:
- Petinggi BEI hingga OJK Kompak Mundur, DPR Ingatkan Kebijakan Free Float Pasar Modal
- ESG Bukan Beban, tapi Kunci Gaet Investor Global
Dia menyinggung temuan praktik perdagangan terkoordinasi (coordinated trading) yang dinilai merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar. Kondisi ini, menurutnya menunjukkan lemahnya penegakan hukum di pasar modal.
“Ini menunjukkan kelemahan penegakan hukum yang hanya mungkin terjadi jika ada tekanan eksternal terhadap independensi regulator,” ujarnya dalam Seminar Nasional Magister Hukum Universitas Gadjah Mada, Sabtu (4/4/2026) kemarin.
Baginya, independensi lembaga keuangan menjadi kunci. Prof Paripurna menegaskan pasar tidak akan berkembang tanpa dua pilar utama. Yakni independensi lembaga dan kepastian hukum. Setidaknya terdapat tiga aspek independensi OJK yang dinilai perlu diperkuat.
















