Perbaikan Tata Kelola Dinilai Krusial di Tengah Tekanan Pasar Modal Indonesia
Terbaru

Perbaikan Tata Kelola Dinilai Krusial di Tengah Tekanan Pasar Modal Indonesia

Penguatan regulasi dan integritas lembaga dinilai penting untuk menjaga stabilitas pasar ke depan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Ahli Ekonomi Yanuar Rizky, Deputi Direktur Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional OJK, Tara Setyaningtyas, Guru Besar FH UGM, Prof Paripurna P. Sugarda, dan Guru Besar FHUI, Prof Hikmahanto Juwana.
Kiri-kanan: Ahli Ekonomi Yanuar Rizky, Deputi Direktur Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional OJK, Tara Setyaningtyas, Guru Besar FH UGM, Prof Paripurna P. Sugarda, dan Guru Besar FHUI, Prof Hikmahanto Juwana.

Tekanan terhadap pasar modal Indonesia kian menguat di tengah dinamika global yang tidak menentu, bersamaan dengan berbagai persoalan struktural di dalam negeri. Kondisi ini dinilai tidak hanya memicu volatilitas pasar, tetapi juga menggerus kepercayaan investor. Lemahnya tata kelola, transparansi, dan penegakan hukum menjadi faktor mendasar yang memperburuk situasi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Paripurna P. Sugarda, menyebut adanya ‘triple threat’ pada awal 2026. Yakni sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap tata kelola pasar, perubahan outlook oleh Moody’s dan Fitch dan tekanan fiskal domestik.

Menurutnya, isu utama yang disorot adalah masalah transparansi dan tata kelola sebagai pemicu MSCI. Kemudian meningkatnya ketidakpastian dan sentralisasi kebijakan sebagai pemicu moody’s & fitch, tekanan fiskal dan target pertumbuhan yang ambisius, serta pelemahan rupiah dan capital outflow.

Baca juga:

Dia menyinggung temuan praktik perdagangan terkoordinasi (coordinated trading) yang dinilai merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar. Kondisi ini, menurutnya menunjukkan lemahnya penegakan hukum di pasar modal.

“Ini menunjukkan kelemahan penegakan hukum yang hanya mungkin terjadi jika ada tekanan eksternal terhadap independensi regulator,” ujarnya dalam Seminar Nasional Magister Hukum Universitas Gadjah Mada, Sabtu (4/4/2026) kemarin.

Baginya, independensi lembaga keuangan menjadi kunci. Prof Paripurna menegaskan pasar tidak akan berkembang tanpa dua pilar utama. Yakni independensi lembaga dan kepastian hukum. Setidaknya terdapat tiga aspek independensi OJK yang dinilai perlu diperkuat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info