Cegah Korupsi, Kemenhub Terapkan Whistle Blowing System
Aktual

Cegah Korupsi, Kemenhub Terapkan Whistle Blowing System

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Cegah Korupsi, Kemenhub Terapkan <i>Whistle Blowing System</i>
Hukumonline
Kementerian Perhubungan menerapkan "whistleblowing system" sebagai upaya guna mengatasi potensi tindak pidana korupsi yang dinilai telah menjadi kejahatan luar biasa di Indonesia.

"Upaya yang juga dilakukan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan adalah dengan menerapkan 'Whistleblowing System'," kata Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan dalam acara deklarasi komitmen penerapan pengendalian gratifikasi di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa.

Menurut Mangindaan, sistem itu akan menyediakan sarana dan prasarana serta regulasi untuk mendukung pengungkapan tindak pelanggaran atau pengungkapan adanya perbuatan melawan hukum untuk dilaporkan kepada pimpinan organisasi atau kepada penegak hukum.

Sistem itu, ujar dia, merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik "good governance" (tata kelola pemerintahan yang baik).

"Penerapan Whistleblowing System yang efektif akan mewujudkan mekanisme deteksi dini atas kemungkinan timbulnya penyimpangan-penyimpangan, sehingga dapat ditangani secara internal terlebih dahulu sebelum meluas," tuturnya.

Selain itu, ia juga mengemukakan bahwa deteksi dini tersebut juga berfungsi untuk mengurangi risiko dan kerugian yang dihadapi organisasi akibat penyimpangan yang dilakukan baik kerugian keuangan, operasional, hukum, dan reputasi yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat.

Menhub memaparkan, upaya nyata yang telah dilakukan Kementerian Perhubungan untuk memberikan pelayanan publik yang baik, sekaligus sebagai pencegahan tindak gratifikasi adalah dengan membentuk Pelayanan Terpadu Satu Atap.

"Pelayanan satu atap yang telah berjalan adalah untuk pelayanan perijinan perhubungan laut, dan kami saat ini sedang melakukan pengintegrasian pelayanan perizinan perhubungan darat dan udara yang beberapa waktu ke depan akan segera diresmikan," ucapnya.

Menhub menegaskan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Atap tersebut harus didukung SDM yang kompeten, "Standar Operating Procedure" (SOP) yang transparan dan sederhana, sehingga pemohon perizinan mendapatkan informasi yang jelas mengenai alur pengurusan, biaya yang timbul, dan waktu selesainya perizinan tersebut.

Selain itu, Mangindaan juga menginginkan agar disediakan kotak saran dan pengaduan untuk menampung harapan pemohon perizinan sebagai bahan perbaikan pelayanan.

"Kegiatan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi ini merupakan langkah awal yang harus segera ditindaklanjuti dengan penyusunan pedoman pengelolaan gratifikasi sebagai batasan atau rambu-rambu yang jelas bagi aparatur Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Tags: