Tujuan dalam perkawinan adalah mencari kebahagiaan bagi kedua belah dalam hal ini suami dan istri. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan perkawinan adalah ikatan batin dari seorang pria dan wanita sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga.
Dalam sebuah keluarga, tentunya mempunyai keinginan agar tercipta kebahagiaan dan hubungan perkawinan langgeng hingga akhir hayat. Namun sayang, tak semua perkawinan berjalan mulus, ada saja halangan dan rintangan yang membuat pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah dan mengajukan cerai.
Baca juga:
- Pembagian Harta Bersama Tidak Selalu Dibagi Rata dalam Perceraian
- Batalnya Judex Factie oleh Kasasi Akibat Fotokopi Dokumen Gono-Gini
Salah satu akibat dari putusnya hubungan perkawinan adalah pembagian harta bersama yang mayoritas dalam putusan hakim masing-masing pihak mendapat ½ dari harta yang diperoleh selama perkawinan. Walaupun memang, ada beberapa putusan yang berbeda dan menempatkan salah satu pihak mendapat bagian lebih besar dalam pembagian harta bersama.
Dalam kaidah hukum beberapa putusan Mahkamah Agung seperti dikutip dari jurnal jdih.mahkamahagung.go.id, berjudul "Harta Bersama Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkembangannya, dan Gugatan Pembagian Harta Bersama Dalam Perceraian" dengan penulis Satyawati Yun Irianti, Hakim PN Malang, ada beberapa kategori yang disebut sebagai harta bersama.
Pertama, harta yang dibeli selama perkawinan oleh suami atau isteri di tempat yang jauh dari tempat tinggal mereka adalah termasuk harta bersama suami isteri jika pembelian dilakukan selama perkawinan. Namun, apabila uang pembelian objek harta bersama berasal dari harta pribadi suami atau isteri, maka barang-barang tersebut tidak termasuk objek harta bersama karena merupakan milik pribadi suami atau isteri.
Kedua, barang yang dibeli dan dibangun sesudah perceraian yang dibiayai dari harta bersama. Jadi poin di sini adalah asal usul uang biaya pembelian atau pembangunan.
















