Celah Digital, Regulasi Baru: Pemerintah Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen
Utama

Celah Digital, Regulasi Baru: Pemerintah Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen

Terdapat beberapa norma sulit diterapkan dan tak lagi relevan. Sementara mayoritas pengaduan digital menegaskan perlunya UU Perlindungan Konsumen yang diperbarui di era era platform.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Di sisi lain, pemerintah mencatat adanya peningkatan kesadaran konsumen. Hal ini tercermin dari Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 yang mencapai angka 63,44, meningkat dari 60,11 pada 2024. Skor tersebut menunjukkan konsumen Indonesia mulai berada dalam kategori kritis, yakni mampu memperjuangkan hak dan menjalankan kewajibannya secara aktif.

Pendekatan regulasi

Menjawab berbagai tantangan tersebut, Kementerian Perdagangan terus memperkuat perlindungan konsumen melalui pendekatan regulasi, pengawasan, serta kerja sama lintas sektor. Salah satu langkah konkret adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha marketplace untuk mendaftarkan usahanya, melarang peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta menetapkan tanggung jawab platform terhadap barang yang diperdagangkan. Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui pembentukan Tim Asistensi Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana diatur dalam  Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tim Asistensi Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Tim ini bertugas mengkoordinasikan penindakan terhadap pelaku usaha daring, baik domestik maupun lintas negara, yang melanggar ketentuan perdagangan.

Secara kelembagaan, pemerintah sebenarnya telah memiliki perangkat yang cukup lengkap untuk melindungi konsumen. Beberapa lembaga yang berperan antara lain Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Dalam aspek kerja sama, Kemendag juga memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. Kolaborasi dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak konten penipuan, BPKN dalam advokasi konsumen, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi arus barang impor agar tidak membahayakan konsumen domestik.

Selain regulasi sektoral, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan strategis nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang melibatkan 18 kementerian, 9 lembaga, serta 2 badan usaha milik negara. Kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan konsumen melalui penyelarasan dan optimalisasi program lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya,” jelas Busan.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD, Filep Wamafma menilai posisi konsumen di Indonesia masih relatif lemah dibandingkan pelaku usaha. Oleh karena itu, memang membutuhkan regulasi yang lebih proaktif dan berpihak pada konsumen. Kemendag memiliki peran strategis mengingat perlindungan konsumen berkaitan erat dengan pengawasan perdagangan barang dan jasa, termasuk perdagangan lintas batas.

“Tanpa regulasi yang jelas, konsumen berpotensi dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat, sementara pelaku usaha juga dapat kehilangan kepercayaan,” kata Filep.

Senator asal Papua Barat itu menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi dalam mendukung visi pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Konsumen yang berdaya akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Sementara perlindungan konsumen yang kuat akan menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info