Celah Dinasti Politik dalam UU Pemilu Digugat ke MK
Terbaru

Celah Dinasti Politik dalam UU Pemilu Digugat ke MK

Nihilnya larangan keluarga Presiden dan Wakil Presiden maju dalam Pilpres pada Pasal 169 UU Pemilu berpotensi membuka keran nepotisme.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Fotografer/RES
Ilustrasi. Fotografer/RES

Dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 menyoroti ketiadaan larangan bagi kerabat dekat Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Celah norma tersebut dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan praktik nepotisme yang merusak kemurnian demokrasi. Kedua advokat menilai Pasal 169 UU Pemilu saat ini tidak memberikan pembatasan terhadap potensi konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan petahana.

Dengan begitu membuka ruang kesinambungan kekuasaan berbasis relasi personal. Ketentuan tersebut juga bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kemudian juga prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

“Ketika Pasal 169 UU Pemilu tidak membatasi pencalonan kerabat dekat Presiden/Wakil Presiden yang sedang menjabat maka kekuasaan yang sedang aktif berpotensi memiliki pengaruh terhadap arena politik. Relasi keluarga menciptakan kesinambungan kekuasaan secara faktual, dan suksesi tidak sepenuhnya terpisah dari jabatan yang masih berjalan,” ujar pemohon dalam permohonan, mengutip dari laman MK, Jumat (27/2/2026).

Baca juga:

Pemohon menilai situasi tersebut membuat pilihan rakyat berlangsung dalam kondisi yang tidak sepenuhnya netral secara struktural. Akibatnya, makna kedaulatan rakyat sebagai instrumen kontrol terhadap kekuasaan berpotensi tereduksi. Pemilu dalam sistem presidensial seharusnya berfungsi sebagai mekanisme pembatasan kekuasaan.

“Pemilu dalam sistem presidensial bukan sekadar memilih figur, melainkan pembatasan dan pergantian kekuasaan, apabila kekuasaan yang sedang menjabat dapat berlanjut melalui hubungan keluarga langsung tanpa pembatasan, maka rotasi kekuasaan berpotensi berubah menjadi kontinuitas kekuasaan berbasis relasi pribadi,” ujar pemohon.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info