Perlunya Kodifikasi Hukum Pemilu, Menko Yusril Buka Pintu Masukkan Inisiatif Masyarakat Sipil
Terbaru

Perlunya Kodifikasi Hukum Pemilu, Menko Yusril Buka Pintu Masukkan Inisiatif Masyarakat Sipil

Pemerintah tidak melihat partisipasi publik sebagai ancaman, melainkan sebagai kontribusi penting dalam memperbaiki arsitektur hukum pemilu.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas),Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong perbaikan sistem pemilu nasional melalui gagasan kodifikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pidatonya, Yusril memberikan refleksi panjang mengenai kedudukan pemilu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menyebut pemilu bukan sekadar agenda lima tahunan atau rangkaian prosedural, melainkan fondasi legal yang menentukan legitimasi kekuasaan negara.

“Pemilu bukanlah sekadar sebuah prosedur lima tahunan, tapi adalah instrumen kedaulatan rakyat. Sebuah mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak pernah dibiarkan berjalan tanpa kontrol,” tegasnya dalam seminar yang diselenggarakan oleh Perludem, Senin (3/12) lalu.

Baca juga:

Menurut Yusril, demokrasi bukan sistem politik yang sempurna, tetapi hingga kini merupakan satu-satunya mekanisme yang dapat menjaga sirkulasi kekuasaan secara damai.

“Memang demokrasi bukan merupakan sistem yang terbaik dalam politik. Namun dalam perkembangan sejarah umat manusia sampai hari ini, kita belum menemukan sebuah sistem yang lebih baik daripada demokrasi itu sendiri,” ungkapnya.

Salah satu sorotan utama yang disampaikan adalah dorongan berbagai pihak terkait kodifikasi hukum pemilu. Menurutnya, regulasi pemilu saat ini tersebar dalam banyak peraturan, mulai dari undang-undang hingga aturan turunan, yang berpotensi menimbulkan disharmoni dan multitafsir. Karena itu, ia memandang perlunya penyusunan ulang dalam satu kerangka komprehensif.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info