Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas),Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong perbaikan sistem pemilu nasional melalui gagasan kodifikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pidatonya, Yusril memberikan refleksi panjang mengenai kedudukan pemilu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menyebut pemilu bukan sekadar agenda lima tahunan atau rangkaian prosedural, melainkan fondasi legal yang menentukan legitimasi kekuasaan negara.
“Pemilu bukanlah sekadar sebuah prosedur lima tahunan, tapi adalah instrumen kedaulatan rakyat. Sebuah mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak pernah dibiarkan berjalan tanpa kontrol,” tegasnya dalam seminar yang diselenggarakan oleh Perludem, Senin (3/12) lalu.
Baca juga:
- Krisis Integritas Pemilu, Celah Dimulai dari Proses Legislasi hingga Vote Buying
- Kodifikasi UU Pemilu: Membenahi Sistem, Hukum Acara hingga Standar Parpol
Menurut Yusril, demokrasi bukan sistem politik yang sempurna, tetapi hingga kini merupakan satu-satunya mekanisme yang dapat menjaga sirkulasi kekuasaan secara damai.
“Memang demokrasi bukan merupakan sistem yang terbaik dalam politik. Namun dalam perkembangan sejarah umat manusia sampai hari ini, kita belum menemukan sebuah sistem yang lebih baik daripada demokrasi itu sendiri,” ungkapnya.
Salah satu sorotan utama yang disampaikan adalah dorongan berbagai pihak terkait kodifikasi hukum pemilu. Menurutnya, regulasi pemilu saat ini tersebar dalam banyak peraturan, mulai dari undang-undang hingga aturan turunan, yang berpotensi menimbulkan disharmoni dan multitafsir. Karena itu, ia memandang perlunya penyusunan ulang dalam satu kerangka komprehensif.
















