Cermin Buruknya Rekrutmen Pejabat Publik
Kasus Anggota KY

Cermin Buruknya Rekrutmen Pejabat Publik

Perilaku individu pejabat lembaga negara yang menyimpang bisa jadi cerminan buruknya sistem rekrutmen pejabat publik.

NNC/Rzk/IHW
Bacaan 2 Menit
Cermin Buruknya Rekrutmen Pejabat Publik
Hukumonline

 

Seakan menggugat hasil kerja lembaganya sendiri, Benny mengatakan kejadian ini juga sekaligus menunjukkan begitu  ketatnya proses seleksi dalam rekrutmen pejabat publik  tidak menjamin bakal mencetak personil yang bersih. Ia mengaku tidak tahu langkah apa yang akan dilakukan Komisi III menyikapi persoalan ini.

 

Terpisah, Adnan Topan Husodo, Kepala Departemen Informasi Publik Indonesian Corruption Watch (ICW) menerangkan, penangkapan Irawady itu diharapkan dapat memberikan efek jera pada masyarakat untuk tidak melakukan praktik KKN. (Penangkapan, red) ini adalah pendekatan efektif agar masyarakat mengetahui bahwa proses penegakan hukum tidak memandang bulu. Pejabat komisi negara pun ternyata bisa ditangkap, jelasnya.

 

Di sisi lain, Adnan berharap agar pimpinan KY bisa berbesar hati atas kenyataan yang menimpa salah satu koleganya itu. Penangkapan itu, lanjut Adnan, harus dilihat oleh KY sebagai upaya untuk mempertahankan keberadaan KY sebagai suatu lembaga yang bersih dan berintegritas. Sejak awal didirikan, KY diharapkan dapat menjadi saluran masyarakat untuk mengeluarkan keluh kesah seputar ketidakadilan yang kerap terjadi di dalam dunia peradilan kita. Jadi jangan menggeneralisir kasus Irawady ini menjadi gambaran KY secara keseluruhan dan kelembagaan, kata Adnan.

 

Selain itu, dengan adanya kejadian ini, Adnan mengharapkan agar KY segera membenahi diri dengan melengkapi mekansime pengawasan internal di lembaga itu. Ia lantas membandingkan kasus Irawady ini dengan kasus ditangkapnya penyidik KPK, Suparman beberapa waktu lalu  atas dugaan pemerasan. Saat itu KPK langsung memperketat mekanisme kontrol internal terhadap anggota dan stafnya. Jadi mudah-mudahan KY bisa mengambil langkah serupa.  ujarnya.

 

Mengenai hal ini, Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan, KY menerima kejutan dan musibah yang tidak terduga sama sekali. Dia menambahkan, KY akan menjadikan kejadian ini sebagai bahan intropeksi diri agar KY lebih mengetatkan diri dalam pengawasan internal. Peristiwa ini jelas memukul KY sebagai lembaga yang seharusnya menjadi pendorong penegakan hukum di Indonesia tetapi justru menjadi obyek penegakan hukum. Kita tidak mau mempertaruhkan integritas dan kredibilitas lembaga. Ini musibah bagi kami. Kami akan mengambil langkah dengan tangan besi jika anggota kami memang benar terbukti bersalah. ujarnya.

 

Perbaiki sistem rekrutmen pejabat publik

Lebih lanjut, Adnan menduga longgarnya sistem rekrutmen pejabat publik menjadi penyebab terjadinya perkara seperti ini. Proses rekrutmen pejabat publik terutama komisi negara, sering kali dijadikan ajang bagi kekuatan politik untuk melanggengkan kekuasaannya. Jadi tak heran kalau dalam rekrutmen pejabat publik, terutama komisi negara, kerap diisi wajah lama yang pernah menjabat di suatu instansi pemerintah lain,  ungkapnya.

 

Parahnya lagi, tutur Adnan, hampir semua proses rekrutmen pejabat publik akan bermuara di DPR. Disinilah menurut Adnan, lobang besar menganga dalam proses seleksi yang lebih mengedepankan kepentingan politik dan golongan  ketimbang menghasilkan pejabat publik  berkualitas dan berintegritas. Salah satu contoh dari kelemahan seleksi di DPR adalah ketiadaan standar penilaian yang bagus dan objektif, jelasnya.

 

Karenanya, Adnan mendesak agar kedepannya, proses rekrutmen pejabat publik tidak lagi dibebankan di pundak DPR. Seharusnya menurut Adnan, kekuatan eksternal dari masyarakat  ikut dilibatkan dalam melakukan seleksi. Sementara DPR hanya melakukan pengawasan dan pengesahan atas hasil seleksi itu.

 

Harus ada pemikiran terobosan. Dengan kejadian ini kita bisa melihat apakah DPR masih pantas untuk melakukan seleksi terhadap pejabat publik? Dimana selama DPR tidak memiliki standar penilaian yang bagus, maka yang terjadi hanyalah pembusukan terhadap kelembagaan komisi negara yang dibentuk pasca reformasi, ujarnya.

 

Menyikapi kejadian ini, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto mengatakan, publik mesti mampu memilah-milah mana perilaku individu dan mana perilaku lembaga. Menurutnya, tidak memisahkan keduanya bisa mengancam kredibilitas lembaga bersangkutan secara keseluruhan."

Menanggapi berita miring yang menimpa Komisi Yudisial (KY), Anggota Komisi III Gayus T Lumbuun belum mau berkomentar. Saya belum bisa komentar karena saya harus hati-hati memberikan komentar apalagi kalau belum tahu masalahnya. Kita akan meminta penjelasan atau informasi dulu dari KPK, ujar lewat saluran telepon pada hukumonline, Rabu (26/9).

 

Sementara Anggota Komisi III lainnya, Benny K Harman menganggap kejadian ini merupakan berita bagus sekaligus buruk. Berita bagus untuk penegakan hukum dan pemberantasan KKN, berita buruk karena anggota KY yang seharusnya membersihkan peradilan justru mempunyai perilaku seperti itu, tandas Benny.

Tags: