Seseorang yang berprofesi sebagai advokat selalu dituntut untuk dapat berpikir secara strategis agar mampu memberikan solusi terbaik dalam setiap perkara yang ditangani. Hal ini tentu tidak salah, karena baik klien maupun advokat memiliki ekspektasi yang sama, yaitu memenangkan setiap kasus yang dihadapi.
Di zaman ketika perempuan sudah tidak lagi dipandang sebelah mata dalam profesi hukum, termasuk di Indonesia, tidak sulit menemukan advokat perempuan yang memiliki kemampuan berpikir strategis. Bahkan jauh sebelum sekarang, sosok R. A. Kartini telah menunjukkan kemampuan berpikir strategis yang kuat. Melalui salah satu suratnya yang dimuat dalam buku Habis Gelap Terbitlah Terang, Kartini secara tegas mengkritik posisi perempuan yang tidak memiliki perlindungan maupun kesetaraan dalam relasi perkawinan.
Sementara itu laki-laki justru diberikan legitimasi penuh oleh norma yang ada. Ia menuliskan, “Segala sesuatu untuk pria dan tidak untuk wanita adalah hukum dan doktrin kita.” Pernyataan itu menunjukkan kemampuan Kartini melihat ketimpangan bukan sebagai masalah individual semata, melainkan sebagai struktur yang perlu diubah. Cara berpikir seperti ini mencerminkan pikiran yang bersifat strategis, yaitu mampu memahami akar persoalan, membaca sistem yang bekerja di baliknya, lalu mencari jalan untuk mengubahnya.
Dalam tujuh tahun perjalanan kariernya sebagai seorang advokat di Kantor Hukum Martin Suryana & Associates, Chesa Effendi telah mengembangkan kemampuannya untuk berpikir secara strategis dalam memberikan solusi hukum kepada klien. Dengan spesialisasinya di bidang hukum bisnis, kontrak, dan perdagangan, Chesa telah memberikan banyak solusi serta strategi hukum, baik dalam permasalahan hukum sehari-hari maupun permasalahan hukum yang bersifat insidental.
Beberapa kasus yang baru-baru ini Chesa tangani antara lain pendampingan terhadap pelaksanaan eksekusi atas kesepakatan perdamaian yang berasal dari gugatan di pengadilan asing dan dieksekusi di Indonesia. Proses ini meliputi penyusunan timeline atas penjualan saham, penyerahan sejumlah dana, serta penjualan aset berupa tanah dan bangunan dalam jangka waktu yang sangat singkat.
Selain itu, ia juga menangani perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait penggunaan merek terkenal dengan persamaan atas suatu produk pangan olahan. Dalam kasus-kasus kompleks semacam ini, ditambah dengan keterbatasan waktu, penyusunan strategi yang cepat dan tepat menjadi sangat esensial dalam profesi advokat.
Dengan demikian, memiliki pikiran yang strategis merupakan harga mati bagi seorang advokat. Tanpa kemampuan berpikir strategis, seorang advokat akan kesulitan membaca arah permasalahan, menentukan langkah yang tepat, serta memberikan solusi yang dapat dijalankan secara efektif oleh klien.
















