Citibank ‘Gugat’ Pailit Penjamin Utang PT Fit-U
Berita

Citibank ‘Gugat’ Pailit Penjamin Utang PT Fit-U

Lantaran utang masih belum lunas, Citibank menagih sisa pelunasan utang ke penjamin PT Fit-U.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Sesuai surat pernyataan Citibank tertanggal 19 Januari 2010 disebutkan bahwa fasilitas kredit PT Fit-U telah jatuh tempo pada 22 Januari 2008, namun sampai diajukannya permohonan, Danny tidak melaksanakan kewajiban meski sudah dua kali somasi pada 28 Januari dan 3 Februari 2010.

 

PT Fit-U telah menerima fasilitas kredit dari Citibank sebesar AS$500.000 berdasarkan export financing agreement tertanggal 3 Oktober 1995, beserta  perpanjangan dan perubahan perjanjian. Dalam perjalanannya, perjanjian tersebut mengalami 22 kali perubahan dimana terdapat perubahan nilai fasilitas kredit dan jatuh tempo. Terakhir, nilainya sebesar AS$2,1 juta dan jatuh tempo pada 3 Oktober 2008.

 

Untuk menjamin pelunasan utang itu, Danny selaku Direktur Utama PT Fit-U memberikan jaminan fidusia atas barang-barang persediaan yang terdiri dari barang jadi, bahan baku, barang setengah jadi. Jaminan itu senilai Rp21.331.929.729,60, sebagaimana tertuang dalam sertifikat jaminan fidusia No.W8.0011364.HT.04.06 Tahun 2006 tertanggal 27 November 2007  jo Akta Jaminan Fidusia No. 5 tanggal 20 November 2006.

 

Selain jaminan fidusia, Danny secara pribadi bertindak sebagai penjamin atas penerimaan fasilitas kredit ekspor PT Fit-U. Jaminan pribadi (personal guarantee) dengan senilai AS$3,5 juta itu lalu dituangkan dalam irrevocable guarantee and indemnity tanggal 2 Agustus 2000 atas nama Danny Lukita.

 

Selanjutnya dalam irrevocable guarantee itu, Danny melepaskan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1831 KUHPerdata serta Pasal 1430, 1431, 1821, 1833, 1837,1843, 1847, 1848, 1849 KUHPerdata. Berbekal pelepasan hak itu, kuasa hukum Citibank berpendapat Danny bisa dimohonkan pailit.

 

Dalam permohonan pailit disebutkan PT Fit-U juga memiliki kreditur lain yakni HCBC sebesar AS$3 juta, Rabobank, Bank China Trust Indonesia, dimana Danny juga berperan sebagai penjamin pribadi. Dengan demikian, permohonan telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan8 ayat (4) UU Kepailitan.

 

Untuk melakukan pemberesan dan pengurusan pailit, Citibank meminta majelis hakim menunjuk J. Cemby Hutapea dan Jimmy Simanjuntak sebagai kurator.

Tags: