Cuan! Cek 6 Profesi Hukum Mandiri yang Bisa Dirangkap Advokat -bagian 2
Terbaru

Cuan! Cek 6 Profesi Hukum Mandiri yang Bisa Dirangkap Advokat -bagian 2

Ada yang diatur undang-undang, peraturan menteri, bahkan tidak sama sekali.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Faktanya, hingga saat ini  profesi mediator terus ada dan bisa terdaftar berpraktik di pengadilan. Lisensi profesi mediator diperoleh melalui sertifikasi oleh lembaga yang mendapat akreditasi Mahkamah Agung.

Hingga saat ini belum ada organisasi profesi yang menghimpun mediator di Indonesia secara nasional. Hukumonline hanya menemukan catatan 23 lembaga terakreditasi Mahkamah Agung yang menyelenggarakan sertifikasi mediator. Lembaga penyelenggara sertifikasi mediator tertua di Indonesia adalah Pusat Mediasi Nasional Pusat Mediasi Nasional (PMN).

5. Arbiter

Arbiter sebagai profesi dengan keterampilan khusus bisa dilihat dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Pasa Pasal 1 angka 7 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebut arbiter sebagai seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

Perlu dicatat bahwa pengaturan itu berlaku untuk profesi arbiter yang melakukan arbitrase berdasarkan UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Meski memberi rincian kecakapan seorang arbiter, tidak ada syarat harus menempuh pendidikan khusus untuk menjadi arbiter atau harus sarjana hukum.

Arbiter bisa bekerja secara ad hoc atau untuk lembaga penyelenggara jasa arbitrase. Hingga saat ini belum ada organisasi profesi yang menghimpun arbiter di Indonesia secara nasional. Hukumonline hanya menemukan bahwa lembaga penyelenggara jasa arbitrase di Indonesia sepenuhnya mandiri dengan jumlah banyak. Lembaga penyelenggara jasa arbitrase Indonesia yang tercatat paling awal berdiri adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

6. Auditor Hukum

Profesi auditor hukum mendapatkan pengakuan resmi Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan SK No. KEP.242/LATTAS/XI/2014 pada 4 November 2014. Isinya menjadi acuan dalam pengembangan skema sertifikasi kompetensi kerja pada auditor hukum.

 Pendidikan auditor hukum diselenggarakan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) berbasis sertifikasi kompetensi sesuai standar yang diterapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atas dasar SK itu. Standar khusus profesi auditor hukum Indonesia diatur dalam SK yang sama.

Syarat utama menjadi auditor hukum dan anggota ASAHI adalah sarjana hukum. Mereka bisa saja sambil berkarier staf hukum di perusahaan atau lembaga pemerintahan. Sertifikasi Auditor Hukum ditandai dengan pengakuan Certified Legal Auditor atau yang biasa disingkat CLA. Hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur soal profesi auditor hukum meski sertifikasinya sudah berlangsung sejak 2012. Anggota ASAHI saat ini sudah mencapai lebih dari 3200 orang.

Bagaimana, mau coba tambah cuan selain karier advokat? Semoga sukses!

Tags:

Berita Terkait