Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal merah sebagai penghormatan atas perayaan hari Nyepi bagi umat Hindu. Selain libur pemerintah menetapkan cuti bersama pada hari Jum'at 31 Maret. Itu dituangkan dalam keputusan bersama antara Menteri agama, Menakertrans dan Menteri pendayagunaan dan aparatur negara dalam 407.KEP.185/MEN/VII/2005, SKB 02/M.PAN/7/2005.
Banyak yang mempertanyakan ketentuan tentang keputusan bersama ini, apakah akan memotong gaji atau tidak. Umar Kasim, selaku Kepala Sub Bagian biro Hukum Depnakertrans mengakui banyak perusahaan swasta yang masih bingung dengan SKB Menteri yang dikeluarkan pada tahun 2005 itu.
Dalam bagian pertimbangannya, dinyatakan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari-hari kerja dan hari libur, dipandang perlu menata kembali pelaksanaan hari-hari libur nasional dan mengatur cuti bersama 2006. Mengenai pertimbangan penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama 2006, diharapkan dapat meningkatkan produktifitas pada hari kerja efektif,Umarberpandangan lain. Nah itukan masih mengambang, pertanyaannya apakah ituwajib untuk swasta dan bagaimana konsekuensi selanjutnya? tanya Umar.
Oleh sebab itu jajaran Depnakertrans sendiri sudah membuat surat edaran sebagai penegas ketentuan itu. Surat edaran itu menegaskan bahwa cuti bersama dilaksanaan atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Konsekuensinya bila melakukan cuti bersama hanya pada pemotongan jatah cuti dalam setahun.Bila ada perusahaan mengambil sikap tidak meliburkan pegawainya, maka itu dianggap sebagai hari kerja biasa, sehingga upah yang dibayarkan sama dengan upah pada hari-hari kerja biasa.
Hal ini dengan pertimbangan tidak semua perusahaan menetapkan pola kerja 5:2, yaitu 5 hari kerja, 2 hari libur,yang kalau hari jum'at tidak libur maka akan terjadi hari kejepit. Berbeda halnya dengan perusahaan yang menetapkan pola kerja 6:1 yang ada atau tidak cuti bersama samas saja dengan hari kerja biasa. Peraturan itu berlaku untuk kalangan pemerintah, swasta, dan kalangan diluar itu seperti Bank Indonesia (BI) yang punya ketentuan sendiri dalam pengaturan karyawan.
Kesepakatan bersama diperlukan sebab berkaitan dengan agenda produksi setiap perusahaan dan bisa akan terganggu bila mengadakan cuti bersama, seperti rumah sakit. Menurut Umar surat edaran ini bukan saja untuk menjelasan ketentuan cuti bersama untuk jum'at besok, tapi lebih pada pegangan perusahaan selanjutnya bila dikemudian hari karyawan menagih uang tambahan pengganti saat perusahaannya tidak memberlakukan cuti bersama.
Buyung Marizal Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja seluruh Indonesia (SPSI) mengatakan bahwa bagi buruh sendiri tidak bermasalah dengan SKB itu. Ini-kan hanya masalah kesepakatan antara buruh denganperusahaan, Buyung menjelaskan.
















